Blitar - Puluhan warga yang mengatasnamakan diri aliansi komite rakyat pemberantas korupsi (KRPK) Kota Blitar, unjuk rasa di depan kantor pemerintah kota setempat menuntut Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, turun tangan menuntaskan kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat tanah. "Kami resah dengan banyaknya pungutan yang tidak seharusnya. Contohnya untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program prona. Kami masih ditarik, padahal itu sudah menggunakan anggaran dari pusat," kata koordinator aksi, Trianto di Blitar, Senin. Ia mengatakan, pungutan itu dilakukan oleh pejabat di tingkat kelurahan, dimana besarnya antara Rp1,25 juta sampai Rp3 juta per bidang. Nominal itu tentunya sangat besar dan tidak masuk akal, mengingat pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran. Selain menggelar orasi, massa juga membawa berbagai selebaran dan poster yang isinya tuntutan agar Wali Kota Blitar turun tangan menangani masalah ini. Warga resah, karena jika tidak membayar tidak dapat mengurus surat. Di kantor wali kota massa sempat melakukan aksi dorong dengan petugas, yang tidak memperbolehkan massa masuk untuk bertemu langsung dengan wali kota. Mereka bahkan sempat adu mulut meminta agar petugas membukakan pintu. Namun, upaya massa yang memaksakan diri masuk ke kantor wali kota itu kandas, karena tidak ada pejabat yang mau menemui. Mereka akhirnya membakar poster dan selebaran yang isinya kecaman pada kasus korupsi di Kota Blitar. Aksi itu sempat membuat petugas khawatir, dan mereka langsung memadamkan api itu menggunakan air, takut merembet menjadi lebih besar apinya. Massa yang kecewa, akhirnya meninggalkan kantor wali kota. Aksi itu juga sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Merdeka yang merupakan kantor Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar macet. Polisi juga berjaga di lokasi, agar lalu lintas bisa berjalan dengan lancar. Mereka juga mengawal massa hingga lokasi yang dirasa aman dari macet, berharap tidak ada kericuhan di jalan. Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Blitar, Hadi Maskun mengatakan, pada prinsipnya memang untuk pembuatan sertifikat tanah itu gratis, karena anggaran sudah disediakan oleh pusat. Namun, memang untuk pembuatan itu harus sesuai dengan persyaratan, misalnya akta jual beli tanah, mempunyai petok D, dan sejumlah syarat lainnya. "Prona memang gratis, tapi, warga harus memenuhi ketentuan. Jika belum, tentunya harus mengurus dulu, dan ini di luar anggaran. Namun, jika sudah lengkap, tentunya akan gratis," kata Hadi. Menyinggung tentang dugaan korupsi pembuatan sertifikat tersebut, Hadi enggan dikonfirmasi, dengan alasan bukan menjadi kewenangannya, karena ada lembaga tersendiri, yaitu polisi dan kejaksaan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012