Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penguatan peran dan percepatan eksplorasi peluang jasa industri untuk memperkuat sektor manufaktur nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada pembukaan Pameran dan Seminar Jasa Industri 2024 di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa jasa industri memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan manufaktur nasional.
Jasa industri berperan sebagai enabler pengembangan industri secara efektif dan efisien, menunjang sektor industri pengolahan, dan memberikan kontribusi terhadap PDB nasional.
Namun, menurut Agus, Indonesia masih memiliki defisit besar dalam perdagangan jasa industri.
Agus, mengutip data Trademap, pada 2022 Indonesia mengimpor produk jasa sebesar 43 miliar dolar AS, dengan 600 juta dolar AS di antaranya berasal dari kategori perawatan dan reparasi. Di sisi lain, ekspor produk jasa Indonesia hanya mencapai 23 miliar dolar AS, dengan 370 juta dolar AS dari kategori perawatan dan reparasi.
"Kita harus membalikkan keadaan ini. Kita harus mencari strategi yang tepat dan cepat (untuk menumbuhkan jasa industri)," kata dia.
Agung menyebut pemerintah telah menetapkan tujuh sasaran program pengembangan jasa industri, yang meliputi antara lain tersedianya klasifikasi jasa industri, terpetakannya kontribusi jasa industri dalam PDB nasional, dan meningkatnya infrastruktur pendukung jasa industri.
Kemenperin bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sedang merumuskan metodologi untuk menghitung kontribusi jasa industri terhadap PDB nasional.
Berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSKJI) dengan lembaga dan tenaga ahli pada 2023, diperkirakan kontribusi jasa industri selama periode 2015-2022 adalah sebesar 3,5 persen terhadap PDB nasional.
Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembinaan jasa industri, baik jangka pendek, menengah, dan panjang, Kemenperin juga sedang menyusun peta jalan pengembangan jasa industri pada 10 subsektor jasa industri prioritas.
Ke-10 subsektor jasa industri prioritas tersebut, antara lain jasa rancang bangun dan konstruksi industri; jasa instalasi dan commissioning peralatan industri; jasa riset, rekayasa, dan desain industri; jasa proses industri; serta jasa perawatan dan reparasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024