Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, mencatat sebanyak 175 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama dan kedua Operasi Patuh Semeru 2024.
"Dari kegiatan tersebut petugas mencatat ada sekitar 175 pelanggaran, terinci 150 pelanggaran diberikan sanksi teguran dan 25 pelanggaran diberikan sanksi tindakan tilang bagi pelanggar," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono di Madiun, Selasa.
Adapun pelanggaran rata-rata karena kendaraan mati pajak, pengendara tidak memakai helm, serta ada pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Ia menjelaskan Operasi Patuh Semeru 2024 bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan, dengan adanya operasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Madiun.
Karenanya, dalam operasi yang melibatkan UPT Dinas Pendapatan Jawa Timur, Jasa Raharja, dan Polisi Militer tersebut, petugas juga membagikan helm kepada anak-anak yang tidak memakai pelindung kepala tersebut dalam rangka sosialisasi patuh berlalu lintas.
Petugas juga memberikan cokelat sebagai penyemangat kepada anak-anak yang sudah memakai helm saat berkendara.
"Tak hanya itu, petugas UPT Dinas Pendapatan Jawa Timur juga membuka layanan pembayaran pajak di tempat. Sehingga, bagi pengendara yang pajak kendaraannya mati bisa langsung melakukan pembayaran," katanya.
Operasi Patuh Semeru 2024 berlangsung selama dua pekan, mulai 15-28 Juli 2024. Adapun sasaran operasi adalah berboncengan lebih dari satu orang, pengendara melebihi batas kecepatan.
Kemudian pengendara masih di bawah umur, pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
AKP Nanang berharap, pengguna jalan bisa lebih tertib berlalu lintas, baik saat ada maupun tidak ada petugas kepolisian, serta sopan dalam berkendara untuk mewujudkan tertib lalu lintas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Dari kegiatan tersebut petugas mencatat ada sekitar 175 pelanggaran, terinci 150 pelanggaran diberikan sanksi teguran dan 25 pelanggaran diberikan sanksi tindakan tilang bagi pelanggar," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono di Madiun, Selasa.
Adapun pelanggaran rata-rata karena kendaraan mati pajak, pengendara tidak memakai helm, serta ada pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Ia menjelaskan Operasi Patuh Semeru 2024 bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan, dengan adanya operasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Madiun.
Karenanya, dalam operasi yang melibatkan UPT Dinas Pendapatan Jawa Timur, Jasa Raharja, dan Polisi Militer tersebut, petugas juga membagikan helm kepada anak-anak yang tidak memakai pelindung kepala tersebut dalam rangka sosialisasi patuh berlalu lintas.
Petugas juga memberikan cokelat sebagai penyemangat kepada anak-anak yang sudah memakai helm saat berkendara.
"Tak hanya itu, petugas UPT Dinas Pendapatan Jawa Timur juga membuka layanan pembayaran pajak di tempat. Sehingga, bagi pengendara yang pajak kendaraannya mati bisa langsung melakukan pembayaran," katanya.
Operasi Patuh Semeru 2024 berlangsung selama dua pekan, mulai 15-28 Juli 2024. Adapun sasaran operasi adalah berboncengan lebih dari satu orang, pengendara melebihi batas kecepatan.
Kemudian pengendara masih di bawah umur, pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
AKP Nanang berharap, pengguna jalan bisa lebih tertib berlalu lintas, baik saat ada maupun tidak ada petugas kepolisian, serta sopan dalam berkendara untuk mewujudkan tertib lalu lintas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024