Seorang warga negara asing (WNA) asal Chile diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, dengan dakwaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang petugas Bea Cukai.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era, mendakwa Felipe Covarrubias Valdes dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU dalam dakwaannya membeberkan kejadian tersebut terjadi pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 14.15 wita di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Insiden penganiayaan itu bermula saat saksi sekaligus korban Angga Menuchtti Arios selaku anggota Bea Cukai bersama dengan Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali sedang melakukan kegiatan controlled delivery di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat itu, saksi memarkir sepeda motornya di pinggir jalan dekat TKP. Tak lama kemudian, terdakwa datang sambil marah-marah dan memaki saksi.
"Kemudian untuk menghindari perselisihan, saksi menaiki sepeda motornya dengan maksud memindahkan sepeda motor tersebut ke tempat lain, namun pada saat yang bersamaan terdakwa menendang dan mengenai kaki kiri saksi," kata Ramdhoni.
Setelah memindahkan sepeda motor miliknya, kemudian saksi Angga kembali ke tempat kejadian perkara untuk melaksanakan tugas, namun terdakwa malah mendatangi saksi Angga dan kembali memaki-maki saksi.
Setelah memaki-maki, terdakwa secara tiba-tiba memukul wajah korban Angga dan mengenai batang hidungnya.
Setelah dipukul terdakwa, saksi pergi dari lokasi kejadian dan meminta bantuan saksi Sindhu Rizky Santoso selaku anggota Bea Cukai yang sedang bertugas untuk melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian.
Beberapa waktu kemudian, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Kuta Utara Nomor : 445/017/UKP/PKM tanggal 17 Mei 2024, saksi Angga mengalami beberapa luka pada bagian wajah korban.
"Pada korban laki-laki berusia empat puluh tahun ini, ditemukan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul," kata Jaksa Imam Ramdhoni.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era, mendakwa Felipe Covarrubias Valdes dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU dalam dakwaannya membeberkan kejadian tersebut terjadi pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 14.15 wita di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Insiden penganiayaan itu bermula saat saksi sekaligus korban Angga Menuchtti Arios selaku anggota Bea Cukai bersama dengan Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali sedang melakukan kegiatan controlled delivery di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat itu, saksi memarkir sepeda motornya di pinggir jalan dekat TKP. Tak lama kemudian, terdakwa datang sambil marah-marah dan memaki saksi.
"Kemudian untuk menghindari perselisihan, saksi menaiki sepeda motornya dengan maksud memindahkan sepeda motor tersebut ke tempat lain, namun pada saat yang bersamaan terdakwa menendang dan mengenai kaki kiri saksi," kata Ramdhoni.
Setelah memindahkan sepeda motor miliknya, kemudian saksi Angga kembali ke tempat kejadian perkara untuk melaksanakan tugas, namun terdakwa malah mendatangi saksi Angga dan kembali memaki-maki saksi.
Setelah memaki-maki, terdakwa secara tiba-tiba memukul wajah korban Angga dan mengenai batang hidungnya.
Setelah dipukul terdakwa, saksi pergi dari lokasi kejadian dan meminta bantuan saksi Sindhu Rizky Santoso selaku anggota Bea Cukai yang sedang bertugas untuk melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian.
Beberapa waktu kemudian, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Kuta Utara Nomor : 445/017/UKP/PKM tanggal 17 Mei 2024, saksi Angga mengalami beberapa luka pada bagian wajah korban.
"Pada korban laki-laki berusia empat puluh tahun ini, ditemukan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul," kata Jaksa Imam Ramdhoni.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024