Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, memerintahkan seluruh perangkat daerah hingga perangkat desa untuk bersikap netral dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Dalam Pilkada 2024, sesuai dengan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 bahwa PNS juga perangkat desa wajib menjaga netralitas-nya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan, salah satu calon kepala daerah dan partai politik," ujar Kepala Bakesbangpol Kabupaten Madiun Mashudi di Madiun, Senin.

Menurutnya pemkab sudah sosialisasi terkait dengan netralitas ASN atau perangkat desa tersebut. Dengan kegiatan sosialisasi itu hendaknya para camat, lurah, kepala desa dapat menjadi tauladan bagi yang lain, sebab mereka merupakan garda terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

"Pemda juga sudah menerbitkan SE atau surat edaran kepada seluruh jajaran, agar bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," ucapnya.

Mendekati tahapan pencalonan pilkada, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan rasa aman, nyaman, damai di tengah masyarakat, sehingga terwujud tagline "Pilkada Santun Madiun Rukun".

Adapun cara yang dapat dilakukan untuk menjaga netralitas di antaranya tidak mengikuti kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk, di media sosial seperti unggahan, meninggalkan komentar, maupun "share" dan "like".

Selain itu, tidak mengikuti kegiatan apapun yang mengarah kepada keberpihakan calon kepala daerah tertentu, serta, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.

Dengan arahan-arahan tersebut, diharapkan netralitas ASN juga perangkat desa di lingkungan Pemkab Madiun terus terjaga sesuai aturan berlaku.

"Intinya kita bersama-sama dan bersinergi untuk menyukseskan Pilkada Kabupaten Madiun 2024," tutur Mashudi.



 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024