Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan menerapkan sekolah dengan sistem belajar lima hari dalam sepekan mulai tahun ajaran 2024-2025 dari yang sebelumnya enam hari.
Kepala Dinas Dikpora Magetan Suwata dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan penerapan belajar lima hari dalam sepekan itu (Senin-Jumat) diberlakukan di semua jenjang pendidikan dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP baik negeri maupun swasta.
"Penerapan lima hari kerja di satuan pendidikan dimulai pada tahun ajaran baru 2024, setelah sebelumnya dilakukan kajian mendalam dan disetujui oleh pemangku kepentingan," ujar Suwata.
Menurutnya kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Pj Bupati Magetan Nomor. 100.3.5.2/714/403.101/2024 tertanggal 11 Juli 2024, tentang Pelaksanaan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Magetan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Hal itu bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuker.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Dinas Dikpora bersama pengawas akan melakukan monitor dan evaluasi di seluruh satuan pendidikan. Sebagai bahan evaluasi terkait efektivitas dalam peningkatan mutu pendidikan.
Dengan berlakunya lima hari belajar atau sekolah tersebut, maka guru dan murid akan menjalani kegiatan belajar mengajar mulai pagi hingga sore.
Hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB dengan waktu istirahat 15 menit. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.00 WIB – 14.30 WIB dengan waktu istirahat 60 menit atau 1 jam.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Dinas Dikpora Magetan Suwata dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan penerapan belajar lima hari dalam sepekan itu (Senin-Jumat) diberlakukan di semua jenjang pendidikan dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP baik negeri maupun swasta.
"Penerapan lima hari kerja di satuan pendidikan dimulai pada tahun ajaran baru 2024, setelah sebelumnya dilakukan kajian mendalam dan disetujui oleh pemangku kepentingan," ujar Suwata.
Menurutnya kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Pj Bupati Magetan Nomor. 100.3.5.2/714/403.101/2024 tertanggal 11 Juli 2024, tentang Pelaksanaan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Magetan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Hal itu bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuker.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Dinas Dikpora bersama pengawas akan melakukan monitor dan evaluasi di seluruh satuan pendidikan. Sebagai bahan evaluasi terkait efektivitas dalam peningkatan mutu pendidikan.
Dengan berlakunya lima hari belajar atau sekolah tersebut, maka guru dan murid akan menjalani kegiatan belajar mengajar mulai pagi hingga sore.
Hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB dengan waktu istirahat 15 menit. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.00 WIB – 14.30 WIB dengan waktu istirahat 60 menit atau 1 jam.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024