Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, merekomendasikan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang di sejumlah wilayah dimana pantarlih (panitia pendaftaran pemilih) dinilai melakukan kesalahan prosedur ataupun administrasi.
"Rekomendasi kami keluarkan berdasar temuan lapangan terkait adanya kesalahan prosedur pelaksanaan coklit oleh pantarlih serta kesalahan saya administrasi yang di input," kata Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Imam Maskur di Trenggalek, Kamis.
Salah satu temuan yang tidak sesuai prosedur itu di antaranya adalah adanya pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara rumah ke rumah (door to door) , serta kesalahan dalam memasukkan data pemilih. Temuan itu didapati oleh Panwascam.
"Temuan coklit yang tidak melaksanakan secara door to door oleh Pantarlih terdapat di Kecamatan Watulimo. Sedangkan untuk kesalahan input data kelahiran ada di kecamatan Gandusari," ucap Imam.
Pihak pantarlih yang tidak melakukan kunjungan langsung melakukan pendataan tatap muka itu sudah menuliskan data dulu di rumah.
"Sedangkan dan temuan kesalahan data kelahiran di Kecamatan Gandusari, dimana orang yang seharusnya lahir 2013 namun tertulis lahir pada 2003,” imbuhnya.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh Panwascam dengan saran perbaikan, totalnya ada tujuan temuan yang langsung ditindaklanjuti dengan saran perbaikan.
Selain itu, dia menyebut terdapat temuan lainnya yang tidak sesuai prosedur, yaitu adanya stiker coklit yang tidak terdapat tanda tangannya.
"Kemudian ada kekeliruan pantarlih dalam menuliskan nama, dimana ada dua kolom yang diisi oleh satu nama yang sama," ujarnya.
Dia menyebut temuan-temuan kesalahan prosedur coklit itu agar dilakukan coklit ulang.
Langkah itu dilakukan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah itu dapat berjalan dengan amanah dan transparan.
"Kami memberikan saran perbaikan untuk coklit ulang, guna memastikan data pemilih yang pasti untuk Pilkada 2024," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Rekomendasi kami keluarkan berdasar temuan lapangan terkait adanya kesalahan prosedur pelaksanaan coklit oleh pantarlih serta kesalahan saya administrasi yang di input," kata Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Imam Maskur di Trenggalek, Kamis.
Salah satu temuan yang tidak sesuai prosedur itu di antaranya adalah adanya pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara rumah ke rumah (door to door) , serta kesalahan dalam memasukkan data pemilih. Temuan itu didapati oleh Panwascam.
"Temuan coklit yang tidak melaksanakan secara door to door oleh Pantarlih terdapat di Kecamatan Watulimo. Sedangkan untuk kesalahan input data kelahiran ada di kecamatan Gandusari," ucap Imam.
Pihak pantarlih yang tidak melakukan kunjungan langsung melakukan pendataan tatap muka itu sudah menuliskan data dulu di rumah.
"Sedangkan dan temuan kesalahan data kelahiran di Kecamatan Gandusari, dimana orang yang seharusnya lahir 2013 namun tertulis lahir pada 2003,” imbuhnya.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh Panwascam dengan saran perbaikan, totalnya ada tujuan temuan yang langsung ditindaklanjuti dengan saran perbaikan.
Selain itu, dia menyebut terdapat temuan lainnya yang tidak sesuai prosedur, yaitu adanya stiker coklit yang tidak terdapat tanda tangannya.
"Kemudian ada kekeliruan pantarlih dalam menuliskan nama, dimana ada dua kolom yang diisi oleh satu nama yang sama," ujarnya.
Dia menyebut temuan-temuan kesalahan prosedur coklit itu agar dilakukan coklit ulang.
Langkah itu dilakukan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah itu dapat berjalan dengan amanah dan transparan.
"Kami memberikan saran perbaikan untuk coklit ulang, guna memastikan data pemilih yang pasti untuk Pilkada 2024," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024