Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, meminta KPU setempat lebih serius dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih khususnya bagi penyandang disabilitas.

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Situbondo Sainur Rasyid mengatakan bahwa dalam pelaksanaan uji petik atau pengawasan pelaksanaan coklit data pemilih oleh petugas pantarlih ditemukan seorang pemilih disabilitas tidak didata sebagai pemilih disabilitas.

"Saat kami melakukan uji petik, di Desa Olean, Kecamatan Situbondo, ada seorang pemilih disabilitas di-coklit dan dicatat sebagai pemilih biasa tidak dicatat pemilih disabilitas," katanya di Situbondo, Kamis.

Pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024, lanjut Sainur, pemilih disabilitas karena faktor penyakit fisik tersebut masuk dalam data pemilih disabilitas dan mendapatkan perlakuan khusus ketika hari pungut hitung atau pencoblosan, yakni didatangi langsung oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ia menegaskan bahwa pemilih disabilitas adalah warga negara yang juga memiliki hak pilih yang sama, oleh karena itu KPU dalam hal ini petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih lebih serius dalam melakukan coklit data pemilih khusus disabilitas.

"Kesalahan pendataan yang dilakukan petugas pantarlih berkaitan dengan pemilih disabilitas bisa berdampak pada layanan ketika memberikan hak suaranya pada saat pungut hitung," ucap Sainur.

Menurutnya, pendataan terhadap pemilih penyandang disabilitas harus benar-benar diperhatikan untuk mewujudkan pemilihan inklusif di Kabupaten Situbondo.

Sainur mencontohkan, pemilih disabilitas fisik seperti pengguna kursi roda, pengguna tongkat agar ditempatkan di TPS yang lebih dekat karena pemilih disabilitas fisik memiliki hambatan dalam mobilitas.

Tersedianya daftar pemilih penyandang disabilitas, katanya, merupakan suatu bentuk upaya untuk menjamin terpenuhinya hak politik penyandang disabilitas dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada 27 November mendatang.

"Menjadi suatu keharusan bagi petugas pantarlih agar menjalankan tanggung jawabannya untuk juga mengakomodasi data pemilih disabilitas yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo Andy Wahyu Pratama mengatakan akan melakukan perbaikan dari daran dan perbaikan dari Bawaslu.

"Tentu nantinya kami akan melakukan perbaikan sesuai saran perbaikan dari Bawaslu. Petugas pantarlih juga punya banyak waktu untuk melakukan perbaikan atau men-coklit kembali," katanya.

Data KPU Kabupaten Situbondo menyebutkan jumlah pemilih penyandang disabilitas pada Pemilu Serentak 2024 tercatat sebanyak 708 orang pemilih.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024