Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mendalami kasus pengiriman sembilan unit sepeda motor ke kepulauan di Madura melalui Pelabuhan Jangkar yang diduga tidak dilengkapi surat kendaraan (tanpa dokumen) alias bodong.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo di Situbondo, Selasa, mengatakan sembilan unit sepeda motor digagalkan oleh petugas saat hendak dikirim ke kepulauan di Madura, melalui Pelabuhan Jangkar, Kecamatan Jangkar, pada Jumat (5/7) lalu.
"Terungkapnya kasus dugaan pengiriman sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap ini berawal dari informasi masyarakat, dan petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor," ujarnya.
AKP Momon mengungkapkan bahwa kasus dugaan pengiriman sepeda motor hanya dilengkapi surat jalan dari dealer masih dalam identifikasi mencari asal usul dari mana sepeda motor itu didapat.
Baca juga: Polisi selesaikan kasus pencurian dengan cara "restoratif justice"
Mengenai beberapa orang yang mengantarkan sepeda motor ke Pelabuhan Jangkar dan diamankan, lanjut ia, sudah dimintai keterangan oleh penyidik, sementara pemilik yang mengirimkan motor tersebut masih dalam penyelidikan.
"Saat ini, semua barang bukti masih dalam proses identifikasi bagaimana sepeda motor tersebut didapat, apakah dari hasil kejahatan atau lainnya. Sepeda motor terdapat surat jalan dikeluarkan salah satu dealer dari luar provinsi, masih dicek kebenarannya," kata Momon.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan bahwa kasus dugaan pengiriman sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen lengkap kendaraan masih didalami penyidik Satreskrim Polres setempat.
Sementara beberapa orang yang sempat diamankan sudah dimintai keterangan dan masih proses penyelidikan terkait pemilik sepeda motor yang akan dikirim ke luar Situbondo melalui Pelabuhan Jangkar.
"Kasus dugaan sepeda motor tanpa dokumen yang akan dikirim keluar Situbondo itu masih didalami Satreskrim, kasusnya seperti apa, motifnya bagaimana, pemiliknya juga masih dicari termasuk dealer yang mengeluarkan surat jalan dalam penyelidikan," kata AKBP Dwi SR.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo di Situbondo, Selasa, mengatakan sembilan unit sepeda motor digagalkan oleh petugas saat hendak dikirim ke kepulauan di Madura, melalui Pelabuhan Jangkar, Kecamatan Jangkar, pada Jumat (5/7) lalu.
"Terungkapnya kasus dugaan pengiriman sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap ini berawal dari informasi masyarakat, dan petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor," ujarnya.
AKP Momon mengungkapkan bahwa kasus dugaan pengiriman sepeda motor hanya dilengkapi surat jalan dari dealer masih dalam identifikasi mencari asal usul dari mana sepeda motor itu didapat.
Baca juga: Polisi selesaikan kasus pencurian dengan cara "restoratif justice"
Mengenai beberapa orang yang mengantarkan sepeda motor ke Pelabuhan Jangkar dan diamankan, lanjut ia, sudah dimintai keterangan oleh penyidik, sementara pemilik yang mengirimkan motor tersebut masih dalam penyelidikan.
"Saat ini, semua barang bukti masih dalam proses identifikasi bagaimana sepeda motor tersebut didapat, apakah dari hasil kejahatan atau lainnya. Sepeda motor terdapat surat jalan dikeluarkan salah satu dealer dari luar provinsi, masih dicek kebenarannya," kata Momon.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan bahwa kasus dugaan pengiriman sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen lengkap kendaraan masih didalami penyidik Satreskrim Polres setempat.
Sementara beberapa orang yang sempat diamankan sudah dimintai keterangan dan masih proses penyelidikan terkait pemilik sepeda motor yang akan dikirim ke luar Situbondo melalui Pelabuhan Jangkar.
"Kasus dugaan sepeda motor tanpa dokumen yang akan dikirim keluar Situbondo itu masih didalami Satreskrim, kasusnya seperti apa, motifnya bagaimana, pemiliknya juga masih dicari termasuk dealer yang mengeluarkan surat jalan dalam penyelidikan," kata AKBP Dwi SR.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024