Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menyiagakan posko pengawasan menjelang Pilkada serentak 2024 guna memastikan warga terdaftar hak pilihnya dalam pilkada.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengemukakan posko pengawasan tersebut guna memastikan seluruh warga yang sudah memenuhi syarat bisa ikut pilkada. Posko tersebut didirikan di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.

"Jangan sampai ada warga negara yang memenuhi syarat tidak tercatat dalam daftar pemilih," katanya di Blitar, Kamis.

Pihaknya juga intensif melakukan patroli pengawasan guna mengawal hak pilih warga tersebut. Patroli dilakukan ke masyarakat untuk menjaga hak konstitusional yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih agar tercatat dalam daftar pemilih.

Patroli pengawasan itu, kata dia, dilakukan di 22 kecamatan, 248 desa atau kelurahan di Kabupaten Blitar, sesuai dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

"Seluruh wilayah diawasi, terutama pada kelompok rentan, lokasi terpencil, kaum disabilitas, juga masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU," ujar dia.

Selama proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar, pihaknya juga intensif mengawal. Bahkan, Panwas Kecamatan Sanankulon harus mengirimkan surat saran dan perbaikan (Sarper) kepada PPK Kecamatan Sanankulon soal penempelan stiker pencocokan dan penelitian yang tidak sesuai dengan spesifikasi KPU.

Jaka Wandira menegaskan kasus di Sanankulon, Kabupaten Blitar itu sekaligus menjadi evaluasi. Pihaknya menekankan saat proses coklit harus dilakukan tepat prosedur, tepat waktu dan tepat aturan.

Stiker yang digunakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) merupakan stiker yang bukan diperuntukkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Blitar, melainkan di Kota Blitar.

Dari hasil pengawasan, ditemukan sebanyak 51 stiker coklit yang tidak sesuai spesifikasi telah terpasang, yang tersebar di empat desa di Kecamatan Sanankulon, yaitu Desa Sumberingin, Desa Sumberjo, Desa Plosoarang dan Desa Tuliskriyo.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Kegiatan pemungutan suara itu akan berlangsung pada 27 November 2024.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024