Jember - Jumlah kasus perceraian yang masuk dan ditangani Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama tahun 2011 mencapai 6.765 kasus. Ketua Panitera Pengadilan Agama Jember, Siti Romiyani, Sabtu, mengatakan sebanyak 6.765 kasus perceraian meliputi sisa kasus perceraian tahun 2010 yang ditangani pada 2011 sebanyak 1.144 kasus dan permohonan perceraian selama tahun 2011 sebanyak 5.621 kasus. "Memang sebagian kasus perceraian tahun lalu baru ditangani tahun ini karena banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Jember," tuturnya. Jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama Jember tahun 2010 mencapai 6.471 kasus meliputi sisa kasus perceraian tahun 2009 yang ditangani pada 2010 sebanyak 1.178 kasus dan permohonan perceraian selama tahun 2010 sebanyak 5.293 kasus. Menurut dia, permohonan perceraian selama tahun 2010 sebanyak 5.293 kasus, sedangkan tahun 2011 meningkat menjadi 5.621 kasus, dengan presentase kenaikan sekitar 6 persen. "Kasus perceraian di Jember tiap tahun mengalami peningkatan karena tidak adanya keharmonisan rumah tangga, sehingga suami atau istri memilih untuk berpisah atau cerai," katanya menjelaskan. Dari 5.621 perkara perceraian yang masuk Kantor Pengadilan Agama Jember selama 2011, lanjut dia, hakim mampu memutuskan sebanyak 4.756 kasus dan sisanya akan diputus pada tahun 2012. "Belum putusnya pengajuan perceraian itu karena beberapa kendala yakni mepetnya waktu permohonan dan tidak adanya salah satu pihak yang bercerai, sehingga hakim harus memenuhi ketentuan itu," paparnya. Siti menjelaskan, faktor penyebab perceraian antara lain tidak adanya keharmonisan rumah tangga, persoalan ekonomi, tidak ada tanggung jawab dari pihak laki-laki, gangguan pihak ketiga, dan masalah cemburu. Beberapa hari menjelang akhir tahun 2011, sejumlah hakim di Pengadilan Agama Jember tidak menggelar sidang perceraian karena mereka melakukan administrasi tutup buku akhir tahun 2011 dan pencatatan jumlah angka perceraian setempat.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011