Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara nomor 118 terlebih dahulu yang memerintahkan dilakukan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Daerah Pemilihan 1 yang dijadwalkan pada Rabu (19/6) sore.
Ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus ditindaklanjuti KPU Kabupaten Jember, yakni perkara nomor 118 dengan putusan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1 di Kecamatan Kaliwates dan perkara nomor 261 yang memerintahkan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru.
"Untuk tindak lanjut putusan MK dengan perkara nomor 118 sesuai dengan surat KPU RI bahwa pelaksanaannya digelar di KPU Jember pada Rabu (19/6) dan kami juga sudah melaksanakan zoom meeting dengan KPU Jatim," kata Ketua KPU Kabupaten Jember Dessi Anggraeni di Jember, Selasa sore.
Putusan MK mengenai gugatan Partai Demokrat untuk hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Jember Dapil 1 itu juga disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait bahwa pelaksanaan rekapitulasi ulang surat suara akan digelar pada 19 Juni 2024.
"Hasil konsultasi sesuai petunjuk KPU RI dan KPU Jawa Timur bahwa kami akan melakukan rekap ulang dengan metode menyandingkan data dari formulir C1 Hasil dan formulir D Hasil di Kecamatan Kaliwates dengan estimasi waktu dua hari," tuturnya.
Dessi menjelaskan tenggat waktu selama 15 hari pelaksanaan hasil putusan MK sejak dibacakan putusan tersebut dirasa cukup dan KPU Jember menyatakan bisa menyelesaikan dalam dua hari untuk putusan perkara nomor 118.
"Setelah dilakukan penyandingan data dan rekapitulasi ulang, selanjutnya langsung ditetapkan tanpa perlu melaporkan ke MK lagi. Hasil tersebut akan kami sampaikan ke KPU provinsi agar berjenjang ke KPU RI sebagai rekap akhir," katanya.
Sementara untuk menindaklanjuti putusan MK untuk perkara nomor 261 dengan putusan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru akan dilakukan setelah selesainya rekapitulasi ulang surat suara di Kecamatan Kaliwates.
"Kami masih menunggu teknisnya dari KPU RI dan KPU Jatim karena kemungkinan hitung ulang tersebut akan dilakukan secara bersamaan dengan kabupaten lain di Jatim sehingga kemungkinan digelar di Surabaya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus ditindaklanjuti KPU Kabupaten Jember, yakni perkara nomor 118 dengan putusan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1 di Kecamatan Kaliwates dan perkara nomor 261 yang memerintahkan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru.
"Untuk tindak lanjut putusan MK dengan perkara nomor 118 sesuai dengan surat KPU RI bahwa pelaksanaannya digelar di KPU Jember pada Rabu (19/6) dan kami juga sudah melaksanakan zoom meeting dengan KPU Jatim," kata Ketua KPU Kabupaten Jember Dessi Anggraeni di Jember, Selasa sore.
Putusan MK mengenai gugatan Partai Demokrat untuk hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Jember Dapil 1 itu juga disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait bahwa pelaksanaan rekapitulasi ulang surat suara akan digelar pada 19 Juni 2024.
"Hasil konsultasi sesuai petunjuk KPU RI dan KPU Jawa Timur bahwa kami akan melakukan rekap ulang dengan metode menyandingkan data dari formulir C1 Hasil dan formulir D Hasil di Kecamatan Kaliwates dengan estimasi waktu dua hari," tuturnya.
Dessi menjelaskan tenggat waktu selama 15 hari pelaksanaan hasil putusan MK sejak dibacakan putusan tersebut dirasa cukup dan KPU Jember menyatakan bisa menyelesaikan dalam dua hari untuk putusan perkara nomor 118.
"Setelah dilakukan penyandingan data dan rekapitulasi ulang, selanjutnya langsung ditetapkan tanpa perlu melaporkan ke MK lagi. Hasil tersebut akan kami sampaikan ke KPU provinsi agar berjenjang ke KPU RI sebagai rekap akhir," katanya.
Sementara untuk menindaklanjuti putusan MK untuk perkara nomor 261 dengan putusan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru akan dilakukan setelah selesainya rekapitulasi ulang surat suara di Kecamatan Kaliwates.
"Kami masih menunggu teknisnya dari KPU RI dan KPU Jatim karena kemungkinan hitung ulang tersebut akan dilakukan secara bersamaan dengan kabupaten lain di Jatim sehingga kemungkinan digelar di Surabaya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024