Kepolisian Daerah Jawa Timur diminta menuntaskan kasus mafia tanah dengan terlapor seorang investor sejumlah koperasi berinisial GY.

"Kasus ini bermula saat klien kami Bapak Supandi mengajukan kredit ke salah satu koperasi terlapor karena membutuhkan dana untuk proyek perumahan di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan jaminan lima sertifikat tanah seluas 5.764 meter persegi," kata kuasa hukum Supandi, Subagyo di Surabaya, Jumat.

Terlapor menyetujui pengajuan tersebut dan memberikan kredit Rp1,6 miliar kepada pelapor, namun setelah itu, korban diminta untuk menandatangani akta perjanjian perikatan jual beli (PPJB) lima sertifikat tanah miliknya di sebuah kantor notaris.

Isi PPJB tersebut seolah-olah Supandi sudah menjual tanah miliknya ke terlapor dengan pelunasan harga Rp1 miliar. Padahal menurut korban, harga tanah tersebut jauh lebih mahal dibanding nilai di atas.

"Klien kami merasa terjebak, sehingga melapor ke Polda Jatim pada 27 Juni 2022. Saat ini Polda Jatim telah meningkatkan laporan tersebut ke level penyidikan, berdasarkan surat Nomor B/172/V/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tertanggal 21 Mei 2024," katanya.

Pihaknya mengapresiasi penyidik Polda Jatim yang menaikkan status laporan ini ke penyidikan setelah dua tahun.

"Harapan kami supaya Polda Jatim segera menetapkan tersangkanya. Karena ini kasus mafia tanah yang umum terjadi, bukan hanya kasusnya Pak Supandi. Ada banyak korban," ujarnya.

Pihaknya juga meminta Polda Jatim memberikan contoh penanganan yang baik sesuai dengan program pemberantasan mafia tanah dari pemerintah. 

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024