Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya bersama dengan Kejaksaan Negeri di ibu kota Provinsi Jawa Timur itu, melakukan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"BPJS kesehatan diberikan kewenangan langsung atas dasar hukum dan kepatuhan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi informasi kerja kepada instansi terkait, sanksi administrasi serta melaporkan ketidakpatuhan peserta. Hari ini kita tandatangani perpanjangan MoU dengan Kejari terkait kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin dalam keterangannya di Surabaya, Rabu.

Ia mengemukakan, tujuan penandatangan nota kesepahaman tersebut dalam rangka mengingatkan badan usaha di wilayah Surabaya agar meningkatkan komitmen dalam memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya.

Ia menyebutkan, di tahun 2024, BPJS Kesehatan mengajukan 100 surat kuasa khusus (SKK) untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa 100 badan usaha atas tunggakan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Hingga saat ini ada sekitar 911 badan usaha menunggak di wilayah Kota Surabaya, dengan nilai tunggakannya sekitar Rp1,5 miliar yang sudah kita ajukan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan siap untuk ditindaklanjuti. Kelancaran pembayaran saat ini menjadi tolok ukur berjalannya program JKN. Oleh sebab saya harap kedepannya tidak ada lagi badan usaha yang menunggak," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan memberikan dukungan penuh fungsi Datun (perdata dan tata usaha negara) dalam bentuk bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum serta tindakan hukum lain untuk memaksimalkan fungsi BPJS Kesehatan, termasuk dalam perspektif peningkatan kapasitas masing-masing antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan.

BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara jaminan sosial bekerja langsung di bawah presiden telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Surabaya dalam hal kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum.

"Untuk menjalankan fungsi-fungsinya jaksa pengacara negara diberikan tugas pokok dan fungsi oleh undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. 100 SKK dari BPJS Kesehatan ini akan kami tindaklanjuti," tuturnya.

Joko menyebutkan fungsi dalam penandatangan ini bukan hanya pendampingan hukum, namun ada beberapa badan usaha dan lainnya yang masih menunggak pembayaran jaminan kesehatan para pekerjanya. Selain itu juga jika BPJS Kesehatan ada gugatan, Kejaksaan Negeri dapat mendampingi, tidak terbatas hanya tunggakan saja.

"Untuk itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan KCU Surabaya kepada Kejari Surabaya. Insya Allah kami akan melakukan semaksimal mungkin, kami siap kalau dibutuhkan dan berharap melalui MoU ini bukan sekedar seremonial saja, setelah ini sudah menunggu 100 SKK, kita akan tindak lanjuti," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024