Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Josiah Michael mendukung langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menonaktifkan sebanyak puluhan ribu KK guna menertibkan administrasi kependudukan.

"Pada prinsipnya saya menyetujui langkah dari Dispendukcapil yang menonaktifkan KK," kata Josiah kepada ANTARA di Surabaya, Selasa.

Josiah menyatakan langkah penonaktifan KK tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga lebih bertanggung jawab terhadap kepemilikan administrasi kependudukan. 

Data dari Dispendukcapil Surabaya menyebut terdapat 61.750 KK bisa terblokir, lantaran sudah keluar dari alamat semula namun tak melaporkan kepada pihak RT/RW.

Selain itu, di dalam satu persil tidak boleh diisi lebih dari 3 KK. Sedangkan dari pengecekan Dispendukcapil ditemukan bahwa ada satu rumah yang bisa diisi lebih dari tiga KK.

"Langkah ini karena juga untuk mendisiplinkan data kependudukan," ucapnya.

Anggota DPRD Kota Surabaya ini pun mengingatkan bagi warga ber-KK Surabaya namun hendak keluar atau pindah ke wilayah lain agar tidak lupa mengurus dokumennya.

"Kalau pindah memang secara aturan harus pindah, idealnya alamat domisili dengan identitas harusnya sama," ucapnya.

"Pemkot harus menekan para pemangku kepentingan agar memberikan izin para pengontrak supaya bisa meminjamkan alamat untuk para pengontrak. Kalau rusun sudah bisa meminta ijin ke DPRKPP," lanjutnya.

Kendati demikian, Josiah mengingatkan agar Dispendukcapil berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan ini, sehingga tidak terjadi kesalahan saat menonaktifkan atau melakukan pemblokiran KK.

"Banyak warga yang tidak bisa pindah alamat dikarenakan bukan kemauannya, seperti yang kontrak atau kos tetapi pemilik tempat tinggal tidak mengizinkan alamatnya dipakai atau domisili. Banyak sekali kasus seperti ini," ucapnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024