Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, menunggu instruksi dan koordinasi KPU RI mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1 dan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV.

"Kami masih menunggu salinan putusan MK dan berkoordinasi dengan KPU RI soal putusan tersebut karena kami belum menerima salinan putusan," kata anggota KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Senin malam.

Hakim MK meminta KPU Jember melakukan hitung ulang surat suara pada 105 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam desa di Kecamatan Sumberbaru, meliputi Desa Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.

Kemudian pada kasus yang berbeda, hakim MK juga memerintahkan KPU Jember untuk melakukan pencermatan ulang atas Formulir C Hasil dan kemudian menyandingkan dengan Formulir D Hasil milik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kaliwates untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Jember Dapil 1.

"Masih ada waktu 15 hari untuk melakukan pencermatan, namun jabatan kami habis pada 13 Juni 2024 sehingga kemungkinan tindak lanjut putusan MK akan dilakukan anggota KPU Jember yang baru," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya selalu siap untuk menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya, Partai Demokrat mendalilkan selisih perolehan suara bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Provinsi Jawa Timur untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Jember.

Perolehan suara Partai NasDem menurut termohon dan pemohon adalah 12.748 suara dan 12.648 suara, sehingga ada selisih perolehan suara.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024