Cianjur - Jamilah Binti Abidin Rofi'i alias Juariyah Binti Idin Ropi'i, tenaga kerja wanita asal Kecamatan Tanggeung, Cianjur, Jabar, dipastikan lolos dari hukuman mati.
Dipastikan pahlawan devisa itu, akan segera dipulangkan ke kampung halamnya di Cianjur. Namun Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Cianjur belum mendapatkan instruksi koordinasi terkait hal tersebut.
Kadinasosnaketrans Cianjur, Moch Ginanjar, Rabu, membenarkan hal tersebut. Pihaknya justru mengetahui kepastian kepulangan Jamilah melalui internet.
"Saya sudah memerintahkan Kabid untuk mengecek dan menanyakan langsung ke BNP2TKI, sekaligus koordinasi soal teknis kepulangan Jamilah. Tidak hanya itu, kami juga mencoba untuk mencari alamat keluarga Jamilah. Karena, Jamilah ini tidak terdaftar di dinas," katanya.
Pihaknya mengimbau, hal yang menimpa Jamilah, bisa dijadikan contoh agar tidak terulang dikemudian hari. Sehingga, ungkap dia, masyarakat Cianjur yang berkeinginan bekerja keluar negeri harus memilih jalur resmi.
"Ini untuk menghindari tindak kekerasan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Kalau sudah terjadi, tenaga kerja tersebut dan keluarga yang akan menanggung rugi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jamilah binti Abidin merupakan tenaga kerja asal Cianjur yang terancam menjalani hukuman pancung dengan tuduhan membunuh majikannya.
Berdasarkan keputusan sidang pada 10 Mei 2009 di Arab Saudi, Jamilah dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya menggunakan sebilah besi dengan alasan membela diri karena ketika itu sang majikan hendak memperkosa dirinya.
Hingga akhirnya, Jamilah dijatuhi hukuman pancung di pengadilan Arab Saudi. Namun hukuman tersebut dibatalkan karena Jamilah mendapat pengampunan dari pihak keluarga majikan dan harus membayar denda atau isbat.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011