Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo, Kota Surabaya, menyita 67 kendaraan roda dua tidak sesuai dengan spesifikasi teknik (spektek) yang terindikasi terlibat balap liar di Jalan Raya Jemursari.
Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh dalam keterangannya di Surabaya, Rabu, mengatakan penindakan yang berlangsung pukul 01.30 WIB itu didapati puluhan kendaraan tersebut menggunakan knalpot bising dan ban yang tidak sesuai standar.
Selain itu, hal tersebut juga sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terkait kegiatan balap liar yang biasa dilakukan pada malam atau dini hari.
“Kami amankan ada 67 motor tidak sesuai spektek karena menimbulkan keresahan warga masyarakat sekitar dan membahayakan pengguna jalan lainnya," katanya.
Kompol Soleh menjelaskan, suara knalpot motor yang bising tersebut mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat di penginapan sepanjang lokasi yang digunakan balap liar.
“Apalagi di sini juga ada rumah sakit, bisa mengganggu pasien yang sedang dirawat,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan bermotor yang terindikasi melakukan balap liar dengan memberlakukan sanksi tilang.
“Diberlakukan juga sanksi tilang karena kendaraan yang tidak sesuai standar, ada beberapa yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan juga,” ujarnya.
Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh jajaran polsek di Wilayah Polrestabes Surabaya.
“Kami memastikan bahwa keamanan dan kenyamanan warga Kota Surabaya tetap kondusif selama 7 x 24 jam petugas kepolisian akan hadir dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh dalam keterangannya di Surabaya, Rabu, mengatakan penindakan yang berlangsung pukul 01.30 WIB itu didapati puluhan kendaraan tersebut menggunakan knalpot bising dan ban yang tidak sesuai standar.
Selain itu, hal tersebut juga sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terkait kegiatan balap liar yang biasa dilakukan pada malam atau dini hari.
“Kami amankan ada 67 motor tidak sesuai spektek karena menimbulkan keresahan warga masyarakat sekitar dan membahayakan pengguna jalan lainnya," katanya.
Kompol Soleh menjelaskan, suara knalpot motor yang bising tersebut mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat di penginapan sepanjang lokasi yang digunakan balap liar.
“Apalagi di sini juga ada rumah sakit, bisa mengganggu pasien yang sedang dirawat,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan bermotor yang terindikasi melakukan balap liar dengan memberlakukan sanksi tilang.
“Diberlakukan juga sanksi tilang karena kendaraan yang tidak sesuai standar, ada beberapa yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan juga,” ujarnya.
Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh jajaran polsek di Wilayah Polrestabes Surabaya.
“Kami memastikan bahwa keamanan dan kenyamanan warga Kota Surabaya tetap kondusif selama 7 x 24 jam petugas kepolisian akan hadir dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024