PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mulai mempercepat proses pengembalian uang (refund) tiket kereta api antarkota yang dibatalkan oleh penumpang.

"Pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas inisiatif penumpang batas pengembalian paling lambat 7 hari dari tanggal pembatalan, padahal sebelumnya dikembalikan 30-45 hari setelah pembatalan," kata Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Cahyo Widiantoro di Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Menurutnya, untuk pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, tiket box, ataupun loket stasiun, namun untuk pembatalan melalui tiket box hanya bisa dilakukan dengan ketentuan pemilik rekening harus sama dengan pemilik tiket.

"Sedangkan pembatalan tiket melalui aplikasi 'Access by KAI', bisa dilakukan bila pemilik akun yang digunakan untuk membatalkan, namanya tertera atau termasuk dalam penumpang untuk tiket yang akan dibatalkan," tuturnya.

Ia menjelaskan pengembalian bea tiket pembatalan tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening bank ataupun dompet digital (e-wallet).

Pada masa transisi, bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank ataupun e-wallet, pengembalian bea akan diberikan secara tunai 7 hari setelah pembatalan di stasiun yang ditunjuk.

"Penumpang kereta api yang membatalkan tiketnya akan dikenakan bea administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pemesanan," katanya.

Berdasarkan data, selama bulan Mei 2024 tercatat total calon penumpang yang sudah membatalkan tiketnya di wilayah Daop 9 Jember sebanyak 10.040 penumpang.

Khusus untuk pembatalan tiket yang dilakukan warga negara asing (cancel passanger foreigner), maka pengembalian bea tiket dapat dilakukan secara tunai langsung di stasiun yang ditetapkan.

"Untuk pembatalan tiket kereta api perkotaan seperti KA Pandanwangi, maka pembatalan tiket harus dilakukan di loket stasiun dan bea pengembalian akan diberikan secara tunai 7 hari setelah tanggal pembatalan," ujarnya.

Cahyo menjelaskan di wilayah Daop 9 Jember terdapat lima stasiun yang bisa digunakan oleh penumpang untuk melakukan pembatalan tiket yaitu Stasiun Pasuruan, Stasiun Probolinggo, Stasiun Jember, Stasiun Kalibaru dan di Stasiun Ketapang.

"Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya dua jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024