Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun melakukan pemantauan rutin kualitas air dengan menguji sampling limbah domestik, utamanya di lokasi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran air.
Subkoordinator Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Madiun Annita Yuli Mayasari di Madiun, Selasa, mengatakan pengujian air limbah domestik, salah satunya diambil dari saluran Sumber Umis.
"Sampling kali ini fokusnya di saluran air Sumber Umis. Kami melakukan pengujian di beberapa lokasi usaha di sekitar Jalan Pahlawan, Jalan Kalimantan, dan Jalan Sulawesi, di mana mereka usahanya menghasilkan sampah domestik," ujar dia.
Dia mengatakan pencemaran lingkungan tak hanya dihasilkan oleh industri besar dan asap kendaraan bermotor.
Namun, ujar dia, limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan usaha juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga perlu dipantau secara rutin.
Berdasarkan hasil sampling dengan menggunakan parameter sesuai Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, katanya, ada beberapa lokasi usaha yang belum melakukan pengolahan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi mereka dari limbah cuci-cuci atau minyak yang habis pakai langsung dibuang ke tempat pembuangan tanpa diolah. Itu nanti yang menyebabkan pencemaran. Bisa menimbulkan bau tidak sedap di sekitar saluran dan mencemari biota air yang ada di situ," katanya.
Menyikapi hal tersebut, pihak DLH sekaligus memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tidak sembarangan membuang limbah domestik.
Ia menjelaskan tentang keharusan ada pengolahan limbah sebelum dibuang ke tempat pembuangan.
"Kami berharap dengan adanya sampling ini baik pelaku usaha ataupun masyarakat bisa lebih sadar untuk tidak membuang limbah domestik dengan sembarangan dan taat aturan untuk memiliki instalasi pengolahan limbah di setiap usaha yang dimiliki," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Subkoordinator Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Madiun Annita Yuli Mayasari di Madiun, Selasa, mengatakan pengujian air limbah domestik, salah satunya diambil dari saluran Sumber Umis.
"Sampling kali ini fokusnya di saluran air Sumber Umis. Kami melakukan pengujian di beberapa lokasi usaha di sekitar Jalan Pahlawan, Jalan Kalimantan, dan Jalan Sulawesi, di mana mereka usahanya menghasilkan sampah domestik," ujar dia.
Dia mengatakan pencemaran lingkungan tak hanya dihasilkan oleh industri besar dan asap kendaraan bermotor.
Namun, ujar dia, limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan usaha juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga perlu dipantau secara rutin.
Berdasarkan hasil sampling dengan menggunakan parameter sesuai Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, katanya, ada beberapa lokasi usaha yang belum melakukan pengolahan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi mereka dari limbah cuci-cuci atau minyak yang habis pakai langsung dibuang ke tempat pembuangan tanpa diolah. Itu nanti yang menyebabkan pencemaran. Bisa menimbulkan bau tidak sedap di sekitar saluran dan mencemari biota air yang ada di situ," katanya.
Menyikapi hal tersebut, pihak DLH sekaligus memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tidak sembarangan membuang limbah domestik.
Ia menjelaskan tentang keharusan ada pengolahan limbah sebelum dibuang ke tempat pembuangan.
"Kami berharap dengan adanya sampling ini baik pelaku usaha ataupun masyarakat bisa lebih sadar untuk tidak membuang limbah domestik dengan sembarangan dan taat aturan untuk memiliki instalasi pengolahan limbah di setiap usaha yang dimiliki," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024