Dinas Pendidikan Jawa Timur membuka proses pengambilan PIN untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK dan SLB negeri mulai hari ini (27/5) hingga 14 Juni mendatang.

"Tahun ini ada sebanyak 677.530 lulusan SMP sederajat tahun 2024 yang tercatat bakal mengikuti PPDB SMA/SMK negeri di Jawa Timur," kata Kepala UPT Teknologi Informasi Komunikasi dan Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Mustakim di Surabaya, Senin.

Rinciannya lulusan SMP sebanyak 394.844 siswa, MTs sebanyak 198.942 siswa, lulusan PKBM 59.532 siswa, lulusan pondok pesantren sebanyak 21.624 siswa, serta sanggar kegiatan belajar (SKB) 2.588 siswa.

Jumlah tersebut belum termasuk lulusan tahun sebelumnya yang juga masih diberi kesempatan mengikuti PPDB dengan batas usia calon peserta didik (CPD) adalah 21 tahun.

Mustakim menjelaskan para lulusan SMP sederajat tersebut akan berebut kursi PPDB melalui berbagai jalur yang tersedia. Mulai dari jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, pindah tugas orang tua 5 persen, prestasi jalur lomba 5 persen, zonasi SMA 50 persen, prestasi akademik SMA 25 persen. Kemudian zonasi SMK 10 persen dan prestasi akademik SMK 65 persen.

Sedangkan total pagu yang tersedia untuk 417 SMAN di Jatim, tercatat 122.736 kursi untuk tahun 2024 dan 130.791 kursi untuk SMKN dengan jumlah lembaga sebanyak 297 lembaga dan 1.727 bidang keahlian.

"Tentu jumlah lembaga dan jumlah pagu yang ada tidak bisa mengakomodir seluruh lulusan SMP sederajat. Jadi, jangan berkecil hati karena sekolah SMA ataupun SMK swasta pun kualitasnya tidak kalah dengan negeri," katanya.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Madiun siap laksanakan PPDB PAUD-SMP tahun 2024/2025

Dalam proses pengambilan PIN ini langkah pertama yang calon peserta didik baru (CPDB) lakukan adalah mengakses ppdb.jatimprov.go.id dan login dengan menggunakan nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.

Kemudian CPDB mengisi data kelengkapan di sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD. Serta mengunduh seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan secara daring sesuai dengan ketentuan.

"Setelah proses pengajuan PIN dilakukan melalui sistem PPDB, CPDB wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK. CPBD juga membawa berkas atau dokumen persyaratan lengkap sesuai yang diunggah saat pengajuan PIN melalui sistem untuk diverifikasi dan validasi," katanya.

Setelah data dinyatakan valid oleh operator sekolah, PIN akan terbit secara daring tiga jam kemudian dan bisa diunduh.

Sementara bagi CPDB yang nilai rapornya belum diisi oleh SMP sederajat asal, dapat melakukan proses tersebut secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN, yakni pada 27 Mei - 14 Juni 2024.

CPDB bisa login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD. Baru setelah itu, mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.

Kemudian mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem, dan wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024