Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur membantu para nelayan di wilayah itu mengurus izin berlayar, karena sebagian besar kapal penangkap ikan belum memiliki izin.
"Berdasarkan catatan kami, hanya ada 109 kapal nelayan di Pamekasan yang mengantongi izin, sedangkan jumlah kapal penangkap ikan yang ada di sini mencapai ribuan," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Pamekasan Saiful Bahri di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan dari 109 kapal itu, sebanyak 93 kapal mengantongi pas besar, sedangkan 16 unit kapal di antaranya berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Pas besar merupakan jenis izin untuk kapal di atas 5 gross tonnage (GT), sedang SIPI sebaliknya.
Saiful merinci kapal nelayan yang telah mengantongi izin pas besar di Pamekasan berada di Pesisir Desa Branta sebanyak 43 unit, Desa Bandaran 37 unit dan di Desa Tlontoraja sebanyak 13 unit.
Baca juga: 10 anak di Pamekasan terserang flu Singapura
Sedangkan yang mengantongi SIPI merupakan pemilik kapal di sekitar Kecamatan Tlanakan, Pademawu dan Larangan.
Berdasarkan data DKP Pemkab Pamekasan, jumlah kapal penangkap ikan yang ada di kabupaten ini sebanyak 1.543 unit, terdiri atas kapal besar, kecil dan sedang.
"Karena itu, kami bantu para pemilik kapal untuk mengurus izin mereka dengan melakukan pendampingan, demi kenyamanan dan keamanan mereka saat menangkap ikan," katanya.
Selain masalah izin, hal lain yang juga menjadi perhatian DKP Pemkab Pamekasan adalah kelengkapan keselamatan berlayar para pemilik kapal.
Hingga saat ini, sambung dia, masih banyak kapal nelayan di Pamekasan yang belum menyediakan pelampung saat berlayar menangkap ikan.
"Padahal, ketersediaan pelampung merupakan kebutuhan, bukan lagi keharusan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Berdasarkan catatan kami, hanya ada 109 kapal nelayan di Pamekasan yang mengantongi izin, sedangkan jumlah kapal penangkap ikan yang ada di sini mencapai ribuan," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Pamekasan Saiful Bahri di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan dari 109 kapal itu, sebanyak 93 kapal mengantongi pas besar, sedangkan 16 unit kapal di antaranya berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Pas besar merupakan jenis izin untuk kapal di atas 5 gross tonnage (GT), sedang SIPI sebaliknya.
Saiful merinci kapal nelayan yang telah mengantongi izin pas besar di Pamekasan berada di Pesisir Desa Branta sebanyak 43 unit, Desa Bandaran 37 unit dan di Desa Tlontoraja sebanyak 13 unit.
Baca juga: 10 anak di Pamekasan terserang flu Singapura
Sedangkan yang mengantongi SIPI merupakan pemilik kapal di sekitar Kecamatan Tlanakan, Pademawu dan Larangan.
Berdasarkan data DKP Pemkab Pamekasan, jumlah kapal penangkap ikan yang ada di kabupaten ini sebanyak 1.543 unit, terdiri atas kapal besar, kecil dan sedang.
"Karena itu, kami bantu para pemilik kapal untuk mengurus izin mereka dengan melakukan pendampingan, demi kenyamanan dan keamanan mereka saat menangkap ikan," katanya.
Selain masalah izin, hal lain yang juga menjadi perhatian DKP Pemkab Pamekasan adalah kelengkapan keselamatan berlayar para pemilik kapal.
Hingga saat ini, sambung dia, masih banyak kapal nelayan di Pamekasan yang belum menyediakan pelampung saat berlayar menangkap ikan.
"Padahal, ketersediaan pelampung merupakan kebutuhan, bukan lagi keharusan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024