Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si mengingatkan seluruh personel Polres Bojonegoro dan jajaran, agar tetap menjaga netralitas dalam pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat yang digelar bulan November 2024 mendatang.
"Kepada seluruh anggota Polres Bojonegoro, untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024," kata Kapolres, Mario saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin.
Ditegaskan Kapolres Bojonegoro, saat ini sudah memasuki tahapan Pilkada Kabupaten Bojonegoro. Sebagai anggota Polri wajib netral dan harus menjadi contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat.
Netralitas Polri dalam Pemilu maupun Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Pada ayat (2), Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.
"Anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon dalam Pilkada," tegasnya.
Selain itu, lanjut Kapolres Mario, anggota Polri dilarang menghadiri pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan maupun komunitas relawan, mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto pasangan calon, baik melalui media massa dan sosial media.
Polri juga dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat atau melakukan segala bentuk kegiatan politik praktis.
Pedomani aturan yang berlaku, sehingga anggota Polri khususnya anggota Polres Bojonegoro tidak melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada. "Apabila masih ditemukan adanya anggota Polres Bojonegoro yang melanggar ketentuan terkait netralitas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Ditambahkan, tugas Polri membantu pemerintah dalam mensukseskan Pilkada, yakni terkait pengamanan. Tugas Polri untuk mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Dalam UU Pemilu amanat untuk pengamanan adalah wewenang polisi. "Polri dalam mengamankan Pemilu 2024 meliputi pengamanan personel, logistik hingga lingkungan kantor KPU. Termasuk, pengamanan polisi terhadap KPU meliputi personel, aset dan logistik (produksi, distribusi dan pergudangan)," pungkas Kapolres Mario.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kepada seluruh anggota Polres Bojonegoro, untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024," kata Kapolres, Mario saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin.
Ditegaskan Kapolres Bojonegoro, saat ini sudah memasuki tahapan Pilkada Kabupaten Bojonegoro. Sebagai anggota Polri wajib netral dan harus menjadi contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat.
Netralitas Polri dalam Pemilu maupun Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Pada ayat (2), Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.
"Anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon dalam Pilkada," tegasnya.
Selain itu, lanjut Kapolres Mario, anggota Polri dilarang menghadiri pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan maupun komunitas relawan, mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto pasangan calon, baik melalui media massa dan sosial media.
Polri juga dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat atau melakukan segala bentuk kegiatan politik praktis.
Pedomani aturan yang berlaku, sehingga anggota Polri khususnya anggota Polres Bojonegoro tidak melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada. "Apabila masih ditemukan adanya anggota Polres Bojonegoro yang melanggar ketentuan terkait netralitas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Ditambahkan, tugas Polri membantu pemerintah dalam mensukseskan Pilkada, yakni terkait pengamanan. Tugas Polri untuk mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Dalam UU Pemilu amanat untuk pengamanan adalah wewenang polisi. "Polri dalam mengamankan Pemilu 2024 meliputi pengamanan personel, logistik hingga lingkungan kantor KPU. Termasuk, pengamanan polisi terhadap KPU meliputi personel, aset dan logistik (produksi, distribusi dan pergudangan)," pungkas Kapolres Mario.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024