Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menahan seorang pria berlatar belakang guru/kepala sekolah SD atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, Sabtu, mengatakan bahwa penahanan itu untuk mempermudah proses hukum yang bersangkutan.
"Dengan berbagai pertimbangan dan mengingat pasal yang disangkakan, Pasal 44 ayat (1) UU KDRT ancamannya 5 tahun ke atas, JPU menahan yang bersangkutan," kata Amri saat pers rilis di hadapan sejumlah awak media.
Oknum kepala sekolah berinisial DS kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.
DS ditahan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian yang menangani kasus sejak muncul aduan dari istrinya selaku korban KDRT.
Selama penyidikan itu, polisi telah mengupayakan upaya mediasi. Namun, istri DS berkeras untuk melanjutkan ke proses hukum.
Selama dalam pemeriksaan polisi, tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, tersangka DS ditahan.
Meski begitu BAP kasusnya dinyatakan P-21, Kejaksaan Negeri Tulungagung memutuskan untuk melakukan penahanan demi mempermudah proses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, Sabtu, mengatakan bahwa penahanan itu untuk mempermudah proses hukum yang bersangkutan.
"Dengan berbagai pertimbangan dan mengingat pasal yang disangkakan, Pasal 44 ayat (1) UU KDRT ancamannya 5 tahun ke atas, JPU menahan yang bersangkutan," kata Amri saat pers rilis di hadapan sejumlah awak media.
Oknum kepala sekolah berinisial DS kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.
DS ditahan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian yang menangani kasus sejak muncul aduan dari istrinya selaku korban KDRT.
Selama penyidikan itu, polisi telah mengupayakan upaya mediasi. Namun, istri DS berkeras untuk melanjutkan ke proses hukum.
Selama dalam pemeriksaan polisi, tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, tersangka DS ditahan.
Meski begitu BAP kasusnya dinyatakan P-21, Kejaksaan Negeri Tulungagung memutuskan untuk melakukan penahanan demi mempermudah proses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024