Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyebut belum ada pendaftar bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat 2024.

"Untuk sementara hingga Jumat pagi ini belum ada yang mendaftar sebagai bakal paslon perseorangan," kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama di Sumenep.

Sesuai jadwal tahapan, KPU Sumenep membuka pendaftaran bakal paslon perseorangan hingga Ahad (12/5) pukul 23.59 WIB.

KPU Sumenep telah menunjuk sejumlah staf KPU setempat sebagai tim helpdesk untuk melayani warga yang ingin mendaftar sebagai bakal paslon perseorangan.

Warga yang ingin mendaftar sebagai bakal paslon perseorangan bisa berkonsultasi tentang mekanisme pendaftaran melalui tim helpdesk.

Bakal paslon perseorangan wajib mengantongi sedikitnya 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada.

Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Deki juga menjelaskan, untuk sementara memang belum ada warga yang berkonsultasi tentang mekanisme pendaftaran sebagai bakal paslon perseorangan.

"Namun, kami dan tim helpdesk tetap siaga untuk melayani kemungkinan adanya pendaftar bakal paslon perseorangan," ujarnya, menerangkan.

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, pilkada serentak pada 2024 ini akan digelar pada 27 November. 

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024