Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Madiun memperketat aturan main atau persyaratan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di sekolah-sekolah, terutama untuk tingkat TK, SD, hingga SMP sederajat, demi mengantisipasi kecurangan.
Kepala Dispendik Kota Madiun Lismawati mengatakan pihaknya terus mengingatkan para panitia di masing-masing sekolah tidak melakukan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB, termasuk operator PPDB untuk tidak mengubah titik pointer terutama pada jalur zonasi.
"Titik pointer itu harus benar-benar akurat, diambil dari depan rumah calon peserta didik baru. Jika ada oknum panitia PPDB terbukti melakukan kecurangan, akan ditindak tegas," ujar Lismawati saat kegiatan Sosialisasi PPDB 2024/2025 Kota Madiun, Senin.
Untuk mencegah kecurangan, pihaknya meminta operator PPDB membuat surat pernyataan bermaterai agar bertugas sesuai aturan yang ada. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
"Kalau ketahuan melanggar maka akan saya keluarkan. Saya tegas, makanya mereka harus sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ada," katanya.
Lismawati berharap seluruh panitia PPDB bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan serta kesempatan.
Selain itu, guna mengurangi penyalahgunaan, aturan jalur zonasi pada PPDB tahun ini juga diperketat. Yakni, terletak pada persyaratan kartu keluarga, nama yang tercantum dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah harus orang tua kandung atau wali.
Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan satu kartu keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku.
Di sisi lain, pihaknya juga membatasi tatap muka dengan orang lain ketika PPDB berlangsung. Sebab ia ingin, seluruh masyarakat mengikuti prosedur yang ada.
"Tatap muka memang dikurangi. Sebab, saya ingin PPDB dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai sistem yang ada," katanya.
Sesuai jadwal, PPDB 2024/2025 Kota Madiun untuk jenjang pendidikan SD dan SMP negeri dimulai pada tanggal 17 Mei 2024 yang dimulai dengan pengambilan nomor PIN pendaftaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Dispendik Kota Madiun Lismawati mengatakan pihaknya terus mengingatkan para panitia di masing-masing sekolah tidak melakukan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB, termasuk operator PPDB untuk tidak mengubah titik pointer terutama pada jalur zonasi.
"Titik pointer itu harus benar-benar akurat, diambil dari depan rumah calon peserta didik baru. Jika ada oknum panitia PPDB terbukti melakukan kecurangan, akan ditindak tegas," ujar Lismawati saat kegiatan Sosialisasi PPDB 2024/2025 Kota Madiun, Senin.
Untuk mencegah kecurangan, pihaknya meminta operator PPDB membuat surat pernyataan bermaterai agar bertugas sesuai aturan yang ada. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
"Kalau ketahuan melanggar maka akan saya keluarkan. Saya tegas, makanya mereka harus sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ada," katanya.
Lismawati berharap seluruh panitia PPDB bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan serta kesempatan.
Selain itu, guna mengurangi penyalahgunaan, aturan jalur zonasi pada PPDB tahun ini juga diperketat. Yakni, terletak pada persyaratan kartu keluarga, nama yang tercantum dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah harus orang tua kandung atau wali.
Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan satu kartu keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku.
Di sisi lain, pihaknya juga membatasi tatap muka dengan orang lain ketika PPDB berlangsung. Sebab ia ingin, seluruh masyarakat mengikuti prosedur yang ada.
"Tatap muka memang dikurangi. Sebab, saya ingin PPDB dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai sistem yang ada," katanya.
Sesuai jadwal, PPDB 2024/2025 Kota Madiun untuk jenjang pendidikan SD dan SMP negeri dimulai pada tanggal 17 Mei 2024 yang dimulai dengan pengambilan nomor PIN pendaftaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024