Surabaya - "Indonesian Corruption Watch" (ICW) melaporkan perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia ke Departemen Kehakiman atau Depkeh (DOJ/Departement of Justice) Amerika Serikat, karena melanggar undang-undang penyuapan bagi perusahaan AS di luar negeri. "Kami sedang merumuskan laporannya dan akan kami laporkan dalam 1-2 bulan mendatang," kata Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di sela-sela seminar nasional 'Menuju Indonesia Baru Tanpa Korupsi' yang digelar BEM Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Kamis. Undang-undang AS mengatur bahwa perusahaan AS itu tidak boleh melakukan penyuapan di lokasi berdirinya perusahaan AS itu di negara lain. "Karena itu, kami (ICW) meyakini Freeport akan dijatuhi sanksi terkait aliran dana sebesar 79,1 juta dolar AS atau setara Rp711 miliar kepada Polri (2001-2010)," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011