Trenggalek - Mayoritas angka perceraian di Kabupaten Trenggalek hingga saat ini masih didominasi oleh keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI), dengan prosentase mencapai kisaran 50 persen dari total perkara yang saat ini tercatat sebanyak 1.618 kasus. "Tiga atau empat tahun yang lalu jumlahnya bisa mencapai 70 persen. Alhamdulilah saat in sudah berkurang meski juga masih dominan. Semoga ke depan jumlahnya terus menurun," ungkap Panitera Muda Hukum, Pengadian Agama (PA) Trenggalek, Katimun, Rabu. Lebih lanjut Katimun menjelaskan, hal-hal yang melatarbelakangi kasus perceraian di Trenggalek di antaranya adalah masalah ekonomi, tidak adanya tanggung jawab, tidak ada kecocokan serta perselingkuhan. Ia menjelaskan dalam kurun waktu 11 bulan terakhir, yakni mulai Januari hingga November 2011, jumah perkara yang masuk di PA Trenggalek mencapai 1.618 perkara. Diperkirakan, hingga akhir Desember 2011 ini jumlahnya akan mencapai 1.800 perkara. "Ini masih sampai bulan November saja, jumlah ini pasti akan bertambah, karena masih banyak perkara yang belum kami rangkum, terlebih untuk bulan Desember ini. Sementara itu untuk tahun lalu jumlahnya 1.674 perkara," katanya merinci. Perkara perceraian yang masuk didominasi oleh cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan, dimana jumlahnya mencapai sepertiga dari total perkara yang masuk. "Data sementara tahun 2011, untuk cerai gugat jumlahnya 897, sedangkan cerai talak atau cerai yang diajukan oleh pihak lai-laki sebanyak 463, untuk sisanya belum kami proses," tuturnya. Untuk menekan angka perceraian tersebut Pengadilan Agama Trenggalek melakukan bebarapa pendekatan, salah satunya melalui mediasi dan bimbingan. "Jadi sesuai dengan fungsinya, pengadilan itu bukan semata-mata untuk menceraikan orang, namun juga untuk melakukan penasehatan dalam rangka untuk menjaga keuntuhan rumah tangga, setiap perkara yang masuk pastia akan kami lakukan proses mediasi terebih dahulu," tuturnya. Untuk itu, Katimun berharap setiap keluarga untuk senantiasa meningkatkan rasa tanggung jawab, saling menjaga serta berusaha semaksimal mungkin melakukan pemenuhan hak-hak dan kewajiban yang telah gariskan. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011