Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, memusnahkan ribuan botol minuman keras oplosan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar institusi itu selama Maret hingga 3 April 2024.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, operasi pekat digelar selama dua kali, yakni mulai 19 hingga 30 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 3 April 2024.
"Selain miras, ada beberapa jenis penyakit masyarakat yang juga berhasil kami tangani," katanya.
Di antaranya penindakan dalam rangka penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi dan pornografi, judi konvensional dan judi daring, bahan peledak, petasan,kembang api, dan penyalahgunaan narkoba.
Selama pelaksanaan operasi, petugas juga telah mengungkap sebanyak 28 kasus kriminal dengan jumlah tersangka sebanyak 32 orang.
Mereka itu meliputi premanisme 1 kasus dengan 1 tersangka, prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, judi 3 kasus dengan 3 tersangka, miras 10 kasus dengan 11 tersangka, dan bahan peledak (handak) sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka dan narkoba 10 kasus dengan 12 tersangka.
Menurut Kapolres, selain untuk menekan berbagai jenis penyakit masyarakat, operasi penyakit masyarakat itu juga dalam rangka mendukung terciptanya situasi kondusif saat Ramadhan.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap ada multi efek yang bisa dirasakan oleh masyarakat, yakni menekan angka kriminal secara umum dan mendukung terciptanya suasana Ramadhan yang kondusif," katanya.
Pada bagian akhir, Kapolres selanjutnya memimpin pemusnahan ribuan botol miras oplosan dan knalpot brong.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, operasi pekat digelar selama dua kali, yakni mulai 19 hingga 30 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 3 April 2024.
"Selain miras, ada beberapa jenis penyakit masyarakat yang juga berhasil kami tangani," katanya.
Di antaranya penindakan dalam rangka penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi dan pornografi, judi konvensional dan judi daring, bahan peledak, petasan,kembang api, dan penyalahgunaan narkoba.
Selama pelaksanaan operasi, petugas juga telah mengungkap sebanyak 28 kasus kriminal dengan jumlah tersangka sebanyak 32 orang.
Mereka itu meliputi premanisme 1 kasus dengan 1 tersangka, prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, judi 3 kasus dengan 3 tersangka, miras 10 kasus dengan 11 tersangka, dan bahan peledak (handak) sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka dan narkoba 10 kasus dengan 12 tersangka.
Menurut Kapolres, selain untuk menekan berbagai jenis penyakit masyarakat, operasi penyakit masyarakat itu juga dalam rangka mendukung terciptanya situasi kondusif saat Ramadhan.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap ada multi efek yang bisa dirasakan oleh masyarakat, yakni menekan angka kriminal secara umum dan mendukung terciptanya suasana Ramadhan yang kondusif," katanya.
Pada bagian akhir, Kapolres selanjutnya memimpin pemusnahan ribuan botol miras oplosan dan knalpot brong.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024