Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim II mengajak kepada media di wilayah setempat untuk terus mendorong dan memberikan dukungan agar penerimaan pajak tahun 2024 bisa tercapai.
Kabag Umum Kanwil DJP Jawa Timur II Budi Setyono di Sidoarjo, Kamis, mengatakan capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II tahun 2024 sampai dengan 27 Maret 2024 adalah Rp5.627.124.644.287 atau sekitar 18 persen dari target yang diberikan sejumlah Rp31.220.080.028.452.
"Terima kasih atas dukungan positif selama ini dari media, sehingga program kerja dan kegiatan Kanwil DJP Jawa Timur II dapat tersampaikan kepada masyarakat," katanya dalam kegiatan temu media, di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, bulan Maret adalah saat jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan mengajak wajib pajak segera lapor SPT Tahunan Tahun 2023 sebelum 31 Maret 2024.
"Agar tidak terkena sanksi denda administrasi perpajakan dan wajib pajak badan sebelum 30 April 2024 untuk menghindari penumpukan Lapor SPT saat jatuh tempo," katanya.
Ia mengatakan, dengan dukungan media tersebut menjadikan DJP semakin dipercaya dalam tugasnya mengumpulkan uang pajak untuk APBN/APBD sekaligus mendorong masyarakat lebih patuh pajak.
"Sampai dengan tanggal 27 Maret 2024 Wajib Pajak terdaftar di Kanwil DJP Jawa Timur II yang sudah lapor SPT Tahunan 2023 sejumlah 583.416 WP atau sekitar 68 persen dari jumlah wajib pajak wajib lapor sebanyak 857.774 WP. Capaian ini tumbuh sebesar 8,73 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 536.576 WP, semoga di akhir masa pelaporan bisa mencapai 100," katanya.
Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim II Heru Susilo menjelaskan pertemuan dengan media ini untuk meningkatkan silahturahmi sekaligus menyampaikan ajakan lapor SPT sebelum jatuh tempo 31 Maret 2024 untuk orang pribadi, dan 30 April 2024 untuk badan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kabag Umum Kanwil DJP Jawa Timur II Budi Setyono di Sidoarjo, Kamis, mengatakan capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II tahun 2024 sampai dengan 27 Maret 2024 adalah Rp5.627.124.644.287 atau sekitar 18 persen dari target yang diberikan sejumlah Rp31.220.080.028.452.
"Terima kasih atas dukungan positif selama ini dari media, sehingga program kerja dan kegiatan Kanwil DJP Jawa Timur II dapat tersampaikan kepada masyarakat," katanya dalam kegiatan temu media, di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, bulan Maret adalah saat jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan mengajak wajib pajak segera lapor SPT Tahunan Tahun 2023 sebelum 31 Maret 2024.
"Agar tidak terkena sanksi denda administrasi perpajakan dan wajib pajak badan sebelum 30 April 2024 untuk menghindari penumpukan Lapor SPT saat jatuh tempo," katanya.
Ia mengatakan, dengan dukungan media tersebut menjadikan DJP semakin dipercaya dalam tugasnya mengumpulkan uang pajak untuk APBN/APBD sekaligus mendorong masyarakat lebih patuh pajak.
"Sampai dengan tanggal 27 Maret 2024 Wajib Pajak terdaftar di Kanwil DJP Jawa Timur II yang sudah lapor SPT Tahunan 2023 sejumlah 583.416 WP atau sekitar 68 persen dari jumlah wajib pajak wajib lapor sebanyak 857.774 WP. Capaian ini tumbuh sebesar 8,73 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 536.576 WP, semoga di akhir masa pelaporan bisa mencapai 100," katanya.
Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim II Heru Susilo menjelaskan pertemuan dengan media ini untuk meningkatkan silahturahmi sekaligus menyampaikan ajakan lapor SPT sebelum jatuh tempo 31 Maret 2024 untuk orang pribadi, dan 30 April 2024 untuk badan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024