Pemerintah Kabupaten Magetan bekerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat untuk menangani permasalahan hukum di daerah ini, baik bidang perdata maupun tata usaha negara.

Kajari Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan kerja sama tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan selain berperan dalam perkara pidana, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021.

"Acara ini merupakan perpanjangan kerja sama dari tahun sebelumnya yang telah dilaksanakan dengan baik," ujar Yuana Nurshiyam saat penandatanganan nota kesepakatan (MoU) di ruang Jamuan Pendapa Surya Graha Magetan, Senin.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Magetan bersedia membantu pemkab setempat di bidang hukum dengan lima fungsi datun, yaitu pertimbangan hukum, bagian hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

"Kami membantu Pemkab Magetan apabila ada gugatan ataupun ada minta bantuan legal drafting, pembuatan peraturan perundang-undangan, dan bisa juga ada konsultasi misalnya kerja sama dengan pihak ketiga," katanya.

Penjabat Bupati Magetan Hergunandi menyambut baik kerja sama tersebut sekaligus berharap bisa terlaksana dengan baik.

"Banyak sekali masalah hukum yang berkaitan dengan perdata yang memiliki risiko tinggi, serta permasalahan di desa dan OPD yang menjadi sorotan dan evaluasi dari masyarakat," kata Pj. Bupati Hergunadi.

Melalui kerja sama tersebut, dia juga berharap sinergi antara Pemkab Magetan dan Kejari Magetan dapat lebih baik untuk kemajuan daerah setempat.

Kegiatan penandatangan nota kesepakatan dilakukan oleh Penjabat Bupati Magetan dan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Magetan, Pj. Sekretaris Daerah Magetan, forkopimda, dan undangan terkait.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024