Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memarkir seluruh mobil dinas yang digunakan oleh para pejabat di lingkungan pemkot setempat, saat memasuki H-1 masa libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Kami simpan seluruh mobil dinas seperti biasanya, yakni sebelum libur hari raya atau H-1," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat.

Eri menjelaskan mobil dinas memang tidak boleh dipakai di luar kepemerintahan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik.

Saat masa libur Lebaran berlangsung, setiap pejabat masih bisa menggunakan mobil dinasnya masing-masing, tetapi hanya sebagai alat melaksanakan tugas.

"Misalnya, seperti Satpol PP bergerak patroli sampai Lebaran," ujarnya.

Eri menyebut sejak kali pertama menjabat sebagai Wali Kota Surabaya dirinya belum pernah mendapati laporan pelanggaran soal pemanfaatan kendaraan dinas.

"Selama tiga tahun saya tidak pernah menemukan ada yang pakai saat libur," katanya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari seluruh mobil dinas akan dikumpulkan di balai kota setempat saat menjelang Lebaran.

"Aturan soal mobil dinas itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.

Dia menambahkan setiap pelanggaran aturan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan melihat pada tingkatannya.

"Melihat urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan, pasti dikenai sanksi jika melanggar," tutur Basari.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024