Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sertifikat Adipura, sebagai apresiasi untuk Kota Kediri dalam menangani persoalan lingkungan.

Pj Wali Kota Kediri Zanariah mengemukakan Kota Kediri pada penilaian Adipura Tahun 2023 ini mendapat penghargaan sertifikat (Level III) sebagai Kota Sedang. Pemberian penghargaan dilakukan saat acara penghargaan di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kota Kediri bisa mendapat penghargaan ini, karena Adipura merupakan instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten atau kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan lingkungan hidup yang bersih teduh dan berkelanjutan," katanya di Kediri, Kamis.

Zanariah menambahkan Kota Kediri pada tahun 2024 masih mengupayakan untuk mendapatkan penghargaan yang lebih tinggi yaitu tropi Adipura. Dengan itu, harapannya di tahun 2024 ini pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) baru sudah dilaksanakan dan bisa difungsikan dengan sistem yang baru.

"Lalu dalam pengelolaan sampah di TPA dengan sistem zero landfill atau semua sampah yang masuk bisa diolah semua," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri (DLHKP) Kota Kediri Imam Muttakin mengemukakan penghargaan ini memicu semangat untuk berkarya lebih baik lagi.

Ia menambahkan, Kota Kediri belum bisa mencapai penghargaan yang optimal karena dalam pengelolaan sampah di TPA masih kurang inovasinya terutama dalam pemanfaatan gas metan.

Menurut dia, pada penilaiannya poin paling besar ada di pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA). Di Kota Kediri, TPA ada di kawasan Klotok, tepatnya Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Volume sampah yang masuk ke TPA kurang lebih sekitar 140 ton sampah setiap hari.

"Pada penilaian Adipura kali ini ada empat unsur yang dinilai yakni kebersihan dan keteduhan titik pantau, capaian kinerja pengurangan sampah, capaian kinerja penanganan sampah dan Kinerja pengelolaan TPA (sanitary landfill, controlled landfill, atau open dumping," kata Imam.

Pemberian penghargaan Adipura 2023 dilakukan berdasarkan hasil pemantauan fisik kota, penilaian kinerja pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau (RTH), penilaian kondisi operasional dari TPA, serta melihat inovasi yang dilakukan daerah dalam mewujudkan kota bersih, teduh dan berkelanjutan.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024