Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab Saudi untuk mengecek berbagai kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Saya ingin cek sejauh mana kesiapan haji di Saudi. Selain itu, sebenarnya saya juga ingin melihat peraturan Nusuk bagaimana terkait umrah backpacker yang sekarang jadi isu," ujar Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Saat ini jajaran Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Perihal umrah backpacker, Menag akan meninjau kesesuaian regulasi antara peraturan dari Arab Saudi dengan Indonesia.
Baca juga: Pelunasan terkait biaya haji tahap II dibuka 13-26 Maret 2024
Saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, 18 Maret 2024, Menag menyampaikan perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.
"Tujuan dan sasarannya adalah bagaimana setiap warga negara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jamaah umrah backpacker," kata Menag.
Ia berharap regulasi yang akan disusun dibuat pantas, tepat, dan baik, serta mampu mengakomodasi kebutuhan jamaah umrah, terutama perlindungan jamaah.
Dalam proses penyusunannya, Menag menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jamaah, terutama yang akan umrah," ujar Menag.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Saya ingin cek sejauh mana kesiapan haji di Saudi. Selain itu, sebenarnya saya juga ingin melihat peraturan Nusuk bagaimana terkait umrah backpacker yang sekarang jadi isu," ujar Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Saat ini jajaran Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Perihal umrah backpacker, Menag akan meninjau kesesuaian regulasi antara peraturan dari Arab Saudi dengan Indonesia.
Baca juga: Pelunasan terkait biaya haji tahap II dibuka 13-26 Maret 2024
Saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, 18 Maret 2024, Menag menyampaikan perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.
"Tujuan dan sasarannya adalah bagaimana setiap warga negara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jamaah umrah backpacker," kata Menag.
Ia berharap regulasi yang akan disusun dibuat pantas, tepat, dan baik, serta mampu mengakomodasi kebutuhan jamaah umrah, terutama perlindungan jamaah.
Dalam proses penyusunannya, Menag menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jamaah, terutama yang akan umrah," ujar Menag.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024