Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun melakukan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kota Madiun, Jawa Timur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Rully Dwi Ratnawati mengatakan Perda Nomor 8 tahun 2023 tersebut merupakan hasil inisiatif DPRD Kota Madiun. Perda itu diperlukan untuk menentukan kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.

"Selain itu, juga untuk mengatur mekanisme pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah," ujar Rully dalam kegiatan sosialisasi di Ruang Manilkara Pusdiklat Perhutani Jalan Rimba Mulya Kota Madiun, Rabu.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang diatur dalam perda tersebut. Di antaranya mengatur kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha, kebijakan tata ruang, pembinaan dan pengawasan, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pendanaan, dan sanksi administratif.

"Harapannya, dapat mendorong terwujudnya sinkronisasi kebijakan daerah dalam pengaturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai kewenangan daerah," kata dia.

Harapannya melalui perda tersebut dapat mewujudkan kemudahan untuk masyarakat dalam hal perizinan usaha.

Pihaknya menegaskan bahwa membuat perizinan berusaha itu mudah. Karenanya, melalui perda baru tersebut diharapkan partisipasi masyarakat juga meningkat, apalagi, saat ini sudah daring. Sebab, masih ada usaha-usaha yang belum memiliki izin.

Ia menjelaskan, secara umum partisipasi masyarakat dalam mengurus izin usahanya di Kota Madiun sudah cukup baik. Hal itu terbukti dengan tingginya pengajuan perizinan dan semakin meningkat.

Rully menyebut selama tahun 2023, setidaknya 4.173 penerbitan NIB yang dilayani dinasnya.

"Intinya, hadirnya perda ini semakin memudahkan pengurusan perizinan. Kalau punya usaha, jangan sampai tidak berizin," kata dia.*

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024