Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya menyusun raperda untuk melindungi dan memastikan masyarakat tak mengalami kerugian saat melakukan proses transaksi properti, baik hunian tapak dan vertikal.

"Raperda ini sebagai pencegahan munculnya pengembang yang tidak amanah, baik melakukan penipuan dengan menerima pembayaran, tetapi proyek tidak dibangun maupun setelah bangunan jadi tidak ada sertifikatnya," kata Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Sabtu.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menyatakan salah satu hal yang dibahas detail di dalam aturan tersebut adalah kelengkapan izin dari pihak pengembang properti.

"Bahkan kalau perlu pengembang menaruh uang deposit ke pemerintah kota (pemkot)," ucapnya.

Deposit itu nantinya sebagai ganti rugi kepada masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pembayaran, namun proyek properti tak mampu dirampungkan oleh pengembang.

"Tetapi tentu ini masih kami kaji lagi," kata dia.

Selain itu, regulasi baru itu turut mengatur ketentuan perlindungan penjualan tanah kapling yang biasanya dijual secara perorangan.

Josiah mengatakan nantinya Pemkot Surabaya juga diwajibkan memberikan informasi tentang suatu proyek pembangunan kawasan hunian secara detail dan mudah diakses, khususnya melalui media sosial.

"Legalitas usaha hingga izin dari proyek tersebut, sehingga masyarakat bisa memperoleh kejelasan dan kepastian sebelum membeli sebuah properti," ujar dia.

Pemkot setempat juga bisa menghentikan setiap proyek pembangunan properti yang bermasalah dengan mencabut izin milik pengembang.

Lebih lanjut, Raperda perlindungan pembelian properti nantinya mencantumkan sanksi pidana sebagai efek jera bagi pengembang tak bertanggung jawab.

"Tentu bukan aturan pidana biasa seperti pada umumnya perda yang hanya tipiring," ujar Josiah.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024