Kantor Imigrasi Malang Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur memusnahkan belasan ribu berkas arsip fisik sebagai salah satu upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib.

Kepala Kanwil Kemenkuham Jatim Heni Yuwono di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan belasan ribu berkas arsip yang dimusnahkan tersebut, mulai persyaratan izin tinggal warga negara asing hingga berkas urusan keuangan.

"Ada belasan ribu berkas persyaratan permohonan izin tinggal warga negara asing, paspor, hingga berkas-berkas urusan keuangan, umum serta kepegawaian," kata Heni.

Heni menjelaskan berkas yang dimusnahkan tersebut paling banyak merupakan berkas permohonan Izin tinggal warga negara asing periode tahun 2000 hingga 2021 dengan jumlah mencapai 10.404 berkas.

Ada juga berkas paspor dari tahun 2006 hingga 2017 sebanyak 775 buku dan sisanya sebanyak 2.738 arsip fasilitatif. Arsip yang dimusnahkan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Arsip yang dimusnahkan sudah sesuai dengan klasifikasi dan retensi arsip ditentukan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana menambahkan pemusnahan berkas arsip tersebut bertujuan menciptakan tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan kearsipan yang berlaku.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola arsip di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang," kata Galih.

Galih menambahkan pemusnahan tersebut juga menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Malang dalam menjaga ketertiban dan efisiensi dalam pengelolaan arsip. Pihaknya selalu berupaya untuk memenuhi aturan yang berlaku terkait kearsipan.

"Kami selalu berupaya mematuhi aturan dan kaidah kearsipan yang berlaku," katanya.

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri sejumlah saksi dari beberapa pihak, di antaranya perwakilan dari Divisi Keimigrasian, serta perwakilan dari Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024