Komisi C DPRD Surabaya meminta adanya pengetatan pengawasan di setiap rumah susun (rusun) di wilayah setempat untuk memastikan pengguna membayarkan sewa hunian tepat waktu.

"Pengawas rusun-nya itu harus dilatih benar-benar dalam memberikan laporan, setidaknya laporan mingguan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya," kata Baktiono kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Rabu.

Laporan pembayaran sewa rusun merupakan komponen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengawas, sebab dengan begitu pemkot bisa lebih mudah mengetahui besaran retribusi yang masuk.

Tarif sewa yang dibayarkan penyewa juga sebagai modal pemkot dalam melakukan perawatan bangunan.

"Jadi harus saling mengawasi, termasuk soal keamanan dan ketertiban, kemudian memberikan informasi kalau kondisi rusunnya seperti apa," ucapnya.

Baca juga: Dampak pandemi COVID-19, Pemkot Surabaya diminta bebaskan uang sewa rusun

Baca juga: Raperda Pengelolaan Rusun di Kota Surabaya atur pembentukan P3SRS

Selain itu, Baktiono menilai langkah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan penyegelan rusun milik penyewa yang sudah tak membayar biaya sewa menjadi langkah yang tepat.

Tindakan tegas oleh Satpol PP itu dilakukan di dua lokasi, yakni di lima hunian di Rusun Gunung Anyar dan satu lainnya di Rusun Keputih.

Penyegelan rusun tersebut sebagai bentuk penegakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.

"Pemerintah kota itu sudah baik dalam menyediakan rusun. Penyewa tidak pernah memberitahukan, tiba-tiba saja informasinya ada rusun yang kosong," ucapnya.

Sementara, anggota DPRD Kota Surabaya ini menyarankan pemkot bisa memperkuat sistem verifikasi terhadap setiap pengajuan sewa rusun yang masuk.

"Pada hakikatnya rusun dari pemkot untuk warga tidak mampu, jangan sampai disalahgunakan dengan dipindahtangankan oleh penyewa, misalnya menyewakan ke orang lain," kata dia.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Chandra Hamdani Noor


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024