Pemerintah Kota Kediri membantu pengurusan izin edar pelaku usaha pangan segar sehingga memiliki legalitas usaha dan mudah untuk masuk ke pasar.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri Moh. Ridwan mengemukakan hingga awal tahun 2024, pelaku usaha pangan segar yang telah mengantongi izin edar pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK) baru lima orang pelaku usaha dengan jumlah komoditas sebanyak 43 produk dan delapan komoditas telah mendapatkan sertifikasi Prima 3.

"Kami ingin para pelaku usaha pangan segar lebih paham perlunya legalitas dan izin edar, agar pangan segar yang diproduksi oleh petani, yang dijual oleh pelaku usaha dan dinikmati oleh masyarakat Kota Kediri itu benar-benar terjamin keamanannya dan terbebas dari bahan kimia berbahaya serta faktor berbahaya lainnya," katanya di Kediri, Kamis.

Ia menambahkan di zaman modern seperti saat ini, masyarakat lebih selektif dan makin pintar memilih produk segar yang aman dan sehat untuk dikonsumsi.

Melihat kebutuhan ini, penting bagi pelaku usaha produk pangan segar untuk memperhatikan keamanan produknya dengan mendapatkan legalitas atau izin edar produk.

Sertifikasi Prima, kata dia, merupakan jaminan kualitas dari hasil pertanian buah-buahan dan sayuran yang telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian untuk kategori aman di konsumsi sesuai dengan tingkatannya, yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Timur.

"Dengan adanya sertifikat maupun izin edar, produk yang dihasilkan pelaku usaha bisa diterima masyarakat, bisa memberikan nilai tambah dan dapat memenuhi kebutuhan pasar saat ini dengan produk-produk yang berkualitas," kata dia.

Ia menambahkan yang tak kalah penting dalam memasarkan sebuah produk, pelaku usaha pangan segar juga harus bisa membuat kemasan yang menarik dan memberikan jaminan kualitas pada konsumen.

"Jadi pada kemasan ini harus mencakup nama produk, berat, produsen dan nomor pendaftaran, sehingga produk yang dijual oleh pelaku usaha di Kediri benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan benar-benar layak untuk dikonsumsi," ujar dia.

Ridwan menegaskan pihaknya siap membantu dan memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar, sertifikasi Prima 3 maupun bimbingan membuat kemasan produk secara gratis.

"Secara bertahap kami data pelaku usaha yang belum memiliki izin edar, sertifikat dan memiliki kemasan yang belum maksimal. Nantinya kami bina dan fasilitasi, dengan biaya yang diakomodasi oleh Pemkot Kediri," kata dia.

Menurut dia, dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang difasilitasi pengurusan izin edar, sertifikasi dan bimbingan kemasan, nantinya Pemkot Kediri, petani, pelaku usaha, pasar modern dan konsumen di Kota Kediri bisa menjadi mitra.

"Apa yang dibutuhkan oleh konsumen di Kota Kediri bisa dicukupi oleh pelaku usaha, sehingga dapat meningkatkan perputaran perekonomian di Kota Kediri," ujar dia.

Salah satu pelaku usaha pangan segar The Daun Bit, Zaky Alami mengatakan dirinya baru memulai usahanya pada Mei 2023. Kemudian mulai mengurus izin edar pada Juli 2023 dan di Agustus 2023 izin edar produknya sudah keluar.

Ia mengatakan kepengurusan izin edar di Kota Kediri sangat mudah terutama dengan adanya bantuan dari DKPP Kota Kediri.

"Petugas-petugas DKPP sangat ramah dan selalu siap membantu, bahkan ketika ada yang dibutuhkan cukup menghubungi kontak beliau tanpa harus datang ke kantor juga bisa," kata Zaki.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024