Madiun - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun tahun 2012 ditetapkan sesuai usulan dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) serta dewan pengupahan setempat. "Upah Minimum Kabupaten Madiun ditetapkan sebesar Rp775.000 per bulan, sama besarannya dengan yang diusulkan oleh Pemkab Madiun dengan dewan pengupahan setempat. Dan UMK ini telah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur untuk dapat dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2012," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Madiun, Widodo, Selasa. Menurut dia, besaran UMK Madiun selalu ditetapkan sesuai dengan usulan yang diajukan. Hal ini sama terjadi dengan penetapan UMK pada tahun-tahun sebelumnya. "Wilayah Kabupaten Madiun bukanlah wilayah yang memiliki buruh dengan jumlah banyak seperti Sidoarjo, Gresik, Surabaya ataupun wilayah "ring" 1 lainnya. Sehingga, tidak ada gejolak yang berarti dalam pengusulan dan penetapkan UMK. Sejauh ini uasana tetap kondusif," kata Widodo. Dengan ditetapkannya UMK tahun 2012 tersebut, tahapan selanjutnya adalah sosialisasi dan pemantauan untuk pelaksanaannya. Sosialisasi dilakukan lewat beberapa cara, di antaranya dengan media massa maupun "door to door" ke perusahaan. Dalam hal ini, dinas akan turun langsung ke lapangan. Sosialisasi juga dilaksanakan dengan mengadakan pertemuan bersama perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang ada di Kabupaten Madiun. "Dengan demikian, dipastikan sebagian besar perusahaan baik skala besar maupun kecil dan para tenaga kerjanya telah mengetahui besaran UMK tahun 2012 tersebut," katanya. Widodo menjelaskan, Gubernur Jatim melalui Disnakertrans akan memberikan waktu penangguhan selama 10 hari setelah UMK ditetapkan, kepada para perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan keputusan tersebut. "Sejauh ini belum ada penangguhan yang masuk ke meja kami. Jika dalam waktu 10 hari tidak ada penangguhan yang masuk ke dinas, maka perusahaan dianggap bersedia menjalankan penetapan tersebut," tambahnya. Saat ini, ada sekitar 10 hingga 15 persen dari 700 perusahaan di Kabupaten Madiun yang belum membayar upah karyawannya sesuai UMK. Menyikapi masalah ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing perusahaan dan karyawannya. Sebab, banyak kasus terjadi, sang karyawan bersedia dibayar di bawah UMK. Hal tersebut lebih baik dari pada terjadi pengangguran. 700 perusahan dengan berbagai skala baik besar, sedang dan kecil tersebut, mampu menyerap sekitar 10.000 tenaga kerja di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011