Surabaya - Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin dan Kanit Idik II Iptu Arief Kurniady dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh seorang pengusaha, Andy. "Laporan kami tentang dugaan gratifikasi itu sudah tercatat dengan nomor laporan LP/329/XI/2011/Yanduan," kata kuasa hukum Andy, Moch Solichin HD, di Ditpropam Polda Jatim, Jumat. Dugaan gratifikasi itu terjadi karena terlapor (Kasat Reskrim) telah meminta sejumlah barang berupa Handphone (HP) dengan alasan untuk memperlancar kasus penggelapan yang melibatkan rekanan bisnis Andy. "Pada Maret lalu, Andy melaporkan Rangers Mantiri, warga Pamekasan ke Polres Pamekasan dengan nomor LP/174/III/2011/JATIM/RES.PMK. Rangers dilaporkan telah melakukan penggelapan uang penjualan HP senilai Rp28,5 juta," katanya. Namun, laporan mulai ada persoalan setelah ada berita acara pemeriksaan (BAP) perkara, karena Kanit Idik II Iptu Arief Kurniady menganggap kasus yang dilaporkan itu sudah memenuhi unsur pidana penggelapan. "Untuk itu, karena dianggap sudah cukup bukti, penyidik 'menawarkan' bantuan kepada klien untuk menjadikan terlapor sebagai tersangka dan ditahan, dengan syarat Andy mau memberikan sejumlah HP merk Beyond untuk Kasat Reskrim, Kanit II, dan lima anggota Reskrim (anak buahnya)," katanya. Intinya, kata mantan pengacara Khofifah Indar Parawansa dalam kasus Pilgub Jatim tahun 2008 itu, kliennya (Andy) dijanjikan akan menjadikan rekan bisnisnya sebagai tersangka dan ditahan, asalkan kliennya memberi mereka sejumlah HP. "Permintaan itu tidak langsung dituruti oleh kliennya, namun pada 24 Maret lalu, ternyata permintaan HP itu diulangi lagi oleh Iptu Arief melalui SMS dari HP-nya sendiri maupun dari HP lain yang diketahui milik dari AKP Moh. Nur Amin," katanya. Akhirnya, mereka diberi tujuh unit HP dan satu unit Galaxy TAB merk Samsung senilai Rp12 juta. Namun, 30 April lalu, AKP Moh Nur mengembalikan Galaxy-nya, karena kasus yang dijanjikannya tidak berjalan sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya, karena pembuktian belum cukup. Bahkan, setelah dua kali diadakan gelar perkara di Polda Jatim, ternyata SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru dikirimkan ke Kejari Pamekasan pada 14 November lalu. "Akibat janji palsu dan upaya pemerasan itu, kami pun bertekad melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Jatim," kata salah seorang pimpinan Lembaga Bantuan Hukum DPP PKNU itu. Menanggapi laporan ke Propam Polda Jatim itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut. "Kita tunggu saja nanti hasilnya, ini kan masih diproses oleh Propam. Kalau memang nantinya terbukti, tentu akan ada sanksinya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011