Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan operasi pasar di sejumlah wilayah kota setempat guna menstabilkan harga komoditas beras di masyarakat.

Penjabat Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro, Kamis, mengatakan pasar beras murah digelar secara bergantian di masing-masing kelurahan selama tiga hari dalam sepekan hingga Maret 2024.

"Operasi pasar kita perluas di masing-masing kelurahan sehingga lebih mudah dijangkau oleh warga. Pada operasi pasar sebelumnya hanya kita lakukan di pasar-pasar tradisional yaitu Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon, dan Pasar Ketidur," katanya.

Mas Pj, sapaan akrabnya, menyampaikan selain beras yang dijual dengan harga Rp51.000 dalam kemasan 5 kilogram, dalam operasi pasar kali ini juga menyediakan bawang merah dan bawang putih.

"Pembelian beras dibatasi maksimal 10 kilogram agar semua warga bisa mendapatkan beras dengan harga murah," tuturnya.

Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, Mas Pj mengingatkan bahwa kenaikan harga pasti akan terjadi, karena biasanya kebutuhan Ramadhan lebih banyak dibanding bulan biasanya.

"Kenaikan tidak hanya terjadi pada beras, tapi diikuti oleh telur, minyak, gula, cabai dan termasuk daging. Namun, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk tetap menjaga pasokan dengan melakukan operasi pasar dan sidak pasar," ucapnya.

Ia mengatakan Bulan Suci Ramadhan itu idealnya orang semakin sederhana, semakin mengendalikan diri, tapi banyak masyarakat semakin boros membeli banyak barang.

"Mau tidak mau, karena kebutuhan masyarakat tinggi maka otomatis ketika pasokan semakin menipis, harga kan semakin naik. Jadi, saya minta tolong ketika puasa kita sederhana saja, tidak usah kalap mata," katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan untuk pencegah terjadinya penimbunan stok bahan pokok, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mojokerto Kota.

"Saya juga sudah meminta tolong kepada Pak Kapolresta agar pengusaha-pengusaha yang berusaha menyimpan barangnya untuk kepentingan mencari untung sesaat di momen bulan Ramadhan dan Idul Fitri tolong segera dilakukan sidak dan diberi sanksi pidana. Karena sanksi pidananya adalah lima tahun apabila terbukti," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024