Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan membekuk pelaku pembobolan di Gereja Maria Immakulata Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, yang menyebabkan patung-patung dan sejumlah barang berharga lainnya raib dicuri pelaku.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan kasus pembobolan rumah ibadah umat Kristiani itu terjadi pada 16 Februari 2024 dan aksi tersangka terekam kamera pengintai.

"Atas dasar bukti awal itu, anggota langsung melakukan pengembangan, sehingga pelaku berhasil ditangkap," katanya dalam keterangan pers kepada media di Bangkalan, Jawa Timur, Senin.

Ia menjelaskan, penangkalan dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kamal dibantu tim Reskrim Polres Bangkalan.

Tersangka berinisial MZ (32) warga Desa Buluh, Kecamatan Socah. Pelaku mencuri patung Yesus dan Bunda Maria serta berbagai barang berharga. Aksi tidak terpujinya, terekam CCTV gereja.

Pelaku membobol pintu gereja dengan linggis dan obeng. Kejadian itu, dilaporkan pengurus gereja Yulius Apri Siswoko warga Perum Gili Asri Residence Kamal pada polsek setempat.

"Rangkaian penyelidikan kami lakukan, berbekal bukti CCTV sehari setelah dilaporkan unit reskrim Polsek Kamal menangkap pelaku dan mengamankan beberapa bukti," ujar Febri.

Akibatnya Patung Yesus dan Bunda Maria, serta dua alat pengeras suara gantung, tiga kipas angin raib dan pintu masuk gereja mengalami kerusakan. Kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.

"Dari sejumlah barang yang dicuri, beberapa berhasil kami selamatkan, sebagian lagi sudah dijualnya ke pasar loak Surabaya. Hasil penjualannya, dikirim ke anak istrinya di Bondowoso," kata Febri, menjelaskan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Febri Isman Jaya juga menegaskan, bahwa kasus pencurian di Gereja Maria Immakulata itu murni kasus kriminal, dan tidak ada kaitannya dengan teror atas nama agama sebagaimana kabar yang berkembang di sebagian masyarakat Bangkalan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024