Madiun - Klaim jaminan peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di wilayah Kantor Cabang Madiun, Jawa Timur, sejak Januari hingga Oktober tahun 2011, telah mencapai Rp27,1 miliar.
"Klaim jaminan yang telah dibayarkan kepada peserta selama tahun 2011 hingga akhir bulan Oktober total mencapai Rp27,108 miliar dengan 63.205 kasus," ujar Kepala Bidang Pemasaran Kantor Jamsostek Cabang Madiun, Achdiyat TK, Rabu.
Ia merinci, total klaim sebesar Rp27,108 miliar tersebut terdiri dari beberapa program jaminan. Jaminan kecelakaan kerja (JKK) terdapat 196 kasus dengan dana yang telah dibayarkan sebesar Rp1,150 miliar.
Kemudian, jaminan kematian (JKm) terdapat 72 kasus dengan dana dibayarkan mencapai Rp1,81 miliar, jaminan hari tua (JHT) terdapat 5.263 kasus dengan dana yang dibayarkan mencapai Rp22,527 miliar, dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) terdapat 57.674 kasus dengan dana senilai Rp2,249 miliar.
"Besaran klaim paling banyak untuk program jaminan hari tua yang mencapai Rp22 miliar lebih. Namun, dilihat dari per kasusnya, rangking tertinggi didominasi klaim jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencapai 57.674 kasus," kata Achdiyat.
Menurut dia, jumlah ini diperkirakan akan masih terus bertambah seiring dengan mobilitas peserta Jamsostek hingga akhir tahun 2011 mendatang.
Hingga Oktober 2011 jumlah perusahaan di wilayah eks Keresidenan Madiun yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan, yang menjadi anggota Jamsostek mencapai 711 perusahaan. Dari data perusahaan tersebut, jumlah tenaga kerja yang terlindungi jaminan sosial sebanyak 32.592 orang.
Achdiyat menambahkan, Jamsostek Madiun telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja masing-masing pemerintah daerah di wilayah kerjanya untuk membentuk tim kerja sama guna menyosialisasikan pentingnya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan bergabung dengan Jamsostek.
"Hasilnya lumayan bagus. Paling tidak, dengan menggandeng dinas tenaga kerja setempat, cara penyampaian kami ke perusahaan yang berprospek untuk menjadi peserta, lebih mudah diterima," kata Achdiyat.
Adapun, untuk tahun 2011 sendiri, hingga akhir Oktober, jumlah kepesertaan baru di Jamsostek Madiun telah mencapai 94 perusahaan dari target 128 perusahaan atau sekitar 73,44 persen. Sedangkan, jika dilihat dari jumlah tenaga kerja telah mencapai 15.371 tenaga kerja dari target sekitar 16.269 tenaga kerja atau 94,48 persen.
Sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka pengusaha yang mempekerjakan sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta per bulan atau lebih, maka wajib mengikutkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek.
Sementara, hal yang menjadi kendala dalam keikutsertaan perusahaan menjadi peserta Jamsostek, di antaranya adalah tipikal perusahaan di wilayah eks Keresidenan Madiun yang bergerak di bidang pertanian. Selain itu, juga dipengaruhi oleh tingkat kesadaran pengusaha untuk melindungi tenaga kerjanya yang masih rendah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011