Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno digelar, pada Kamis, untuk menentukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu 2024 di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami harus pleno dulu, diputuskan dalam bentuk surat putusan. Rencananya kami gelar hari ini," kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi di kantornya.
Syamsi menyebut pleno tersebut tak sekadar membahas soal jadwal PSU, namun juga terkait detail logistik pelaksanaan pemungutan suara.
"Tentu butuh proses, lama dan tidaknya tergantung kecepatan kami berkoordinasi dengan penyedia," ujarnya.
Namun, kata dia, PSU maksimal dilaksanakan dalam kurun waktu 10 hari setelah pelaksanaan pencoblosan, sebagaimana ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Regulasi itu menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota. Artinya, batas akhir pelaksanaan PSU jatuh pada Sabtu, 24 Februari 2024.
"Sesuai ketentuan paling lambat 10 hari setelah pemungutan," ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Surabaya menyatakan proses rekapitulasi suara terus berjalan hingga awal Maret 2024.
"Sampai 2 Maret, rekapitulasi tetap berjalan, nanti sambil nunggu proses PSU," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Surabaya rekomendasikan 10 TPS gelar pemungutan suara ulang
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur mendapati ada 10 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi PSU.
Potensi PSU muncul di delapan TPS di tiga kecamatan yang masuk daerah pemilihan (dapil) lima, yakni di Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asem Rowo.
Kemudian dapil empat di Kecamatan Gayungan ada dua TPS berpotensi PSU.
Berdasarkan data Bawaslu setempat tercatat ada empat TPS yang harus menggelar PSU keseluruhan, artinya melaksanakan pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD tingkat kota. Sedangkan, enam TPS lainnya hanya menggelar PSU untuk pemilihan legislatif tingkat kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kami harus pleno dulu, diputuskan dalam bentuk surat putusan. Rencananya kami gelar hari ini," kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi di kantornya.
Syamsi menyebut pleno tersebut tak sekadar membahas soal jadwal PSU, namun juga terkait detail logistik pelaksanaan pemungutan suara.
"Tentu butuh proses, lama dan tidaknya tergantung kecepatan kami berkoordinasi dengan penyedia," ujarnya.
Namun, kata dia, PSU maksimal dilaksanakan dalam kurun waktu 10 hari setelah pelaksanaan pencoblosan, sebagaimana ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Regulasi itu menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota. Artinya, batas akhir pelaksanaan PSU jatuh pada Sabtu, 24 Februari 2024.
"Sesuai ketentuan paling lambat 10 hari setelah pemungutan," ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Surabaya menyatakan proses rekapitulasi suara terus berjalan hingga awal Maret 2024.
"Sampai 2 Maret, rekapitulasi tetap berjalan, nanti sambil nunggu proses PSU," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Surabaya rekomendasikan 10 TPS gelar pemungutan suara ulang
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur mendapati ada 10 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi PSU.
Potensi PSU muncul di delapan TPS di tiga kecamatan yang masuk daerah pemilihan (dapil) lima, yakni di Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asem Rowo.
Kemudian dapil empat di Kecamatan Gayungan ada dua TPS berpotensi PSU.
Berdasarkan data Bawaslu setempat tercatat ada empat TPS yang harus menggelar PSU keseluruhan, artinya melaksanakan pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD tingkat kota. Sedangkan, enam TPS lainnya hanya menggelar PSU untuk pemilihan legislatif tingkat kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024