Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo memberikan bimbingan teknis (Bimtek) saksi peserta Pemilu Serentak 2024 sesuai amanah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 351.

Peserta bimbingan teknis di antaranya dari saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden Anis Baswedan - Abdul Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan calon Ganjar Pranowo - Mahfud MD, serta saksi dari DPD dan saksi partai politik.

"Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 mengamanatkan kepada Bawaslu untuk melatih para saksi, baik dari pasangan capres-cawapres dan calon anggota legislatif," kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo Zakiuddin kepada wartawan di Situbondo, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa fungsi para saksi pasangan capres-cawapres dan calon anggota legislatif serta saksi dari partai politik punya sisi kesamaan dengan Bawaslu, yakni mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Serentak 14 Februari mendatang.

"Bedanya kan hanya karena mereka mewakili partai politik agar pemilu berjalan terbuka dan adil. Jadi semacam mitra pengawasan juga," kata dia.

Dalam kegiatan bimbingan teknis saksi-saksi yang nantinya bekerja turut mengawasi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara atau TPS itu, menghadirkan narasumber dari Komisioner KPU dan Bawaslu yang memaparkan tentang substansi pengaturan pedoman teknis pungut hitung.

Selain itu, dua materi dari Bawaslu yakni tentang potensi pelanggaran pada pungut hitung dan tentang urgensi saksi.

Seratusan orang saksi peserta Pemilu Serentak 2024 ini juga diberi bekal buku saku untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi saksi peserta pemilu.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024