Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri, Jawa Timur, memberikan bimbingan teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Rencana Kerja dan Indikator Kinerja Individu (RK IKI) tahun 2024 dengan melibatkan seluruh kepala dan pejabat pengelola kepegawaian organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan se-Kota Kediri. 

Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Rabu, mengemukakan tujuan digelarnya bimtek SKP dan RK IKI untuk menerapkan penilaian kinerja ASN yang akuntabel dan transparan. Penilaian kinerja akan dilakukan berdasarkan tingkat individu, tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target capaian hasil manfaat yang dicapai serta prilaku ASN. 

"Idealnya indikator pada RKPD didukung dengan indikator yang harus dicapai dalam OPD. Kemudian indikator OPD harus didukung oleh indikator yang ada di masing-masing individu. Dalam menyambungkan indikator-indikator tersebut perlu adanya penyesuaian," ujarnya di Kediri. 

Bagus menegaskan penting peran kepala OPD dalam bimtek ini, sebab kepala OPD harus mengetahui kesesuaian indikator yang dimiliki individu dan indikator kebutuhan OPD. 

"Dengan mengetahui kesesuaian ini, Kepala OPD dapat menentukan tugas masing-masing individu sesuai kemampuan. Kemudian pada saat pelaksanaannya Kepala OPD juga bisa mengawal dengan baik dan teliti. Saya yakin kinerja Pemkot Kediri secara keseluruhan bisa meningkat dan masyarakat bisa menerima manfaatnya dengan lebih baik," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Kediri Un Achmad Nurdin pada kesempatan tersebut mengatakan kegiatan ini adalah implementasi dari terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2022 tentang penilaian kinerja ASN yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

"Dengan terbitnya aturan ini, penilaian kinerja pegawai harus dilakukan perubahan. Kalau dulu dengan PP Nomor 46 kami masih menggunakan URJAB (uraian jabatan), dan saat ini sesuai aturan baru tersebut semua ASN harus memiliki Indikator Kinerja Individu atau IKI," kata Un Achmad. 

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023, BKN dan Menpan mewajibkan semua daerah dan ASN harus menggunakan aplikasi e-kinerja nasional. 

"Semua proses kepegawaian, proses kenaikan pangkat pegawai, semua sasaran kinerja pegawai (SKP) harus melalui e-kinerja BKN. Apabila tidak melalui e-kinerja BKN proses kepengurusan  kinerja pegawai tidak akan diterima," kata dia. 

Dirinya menegaskan mulai tahun 2024 seluruh ASN di Kota Kediri harus menyusun dan memiliki IKI serta menggunakan e-kinerja BKN dalam pelaporan. 

Dalam bimbingan teknis dan pembinaan SKP serta RK IKI ini didampingi oleh tim konsultan dari "People Developmen Consulting" dari Surabaya selama satu bulan ke depan atau hingga akhir bulan Februari 2024.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024