Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat ratusan masyarakat terjaring operasi yustisi pada tahun 2023 lantaran tak mematuhi ketentuan soal pembuangan sampah.
Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan para pelanggar itu terjaring operasi yustisi sepanjang tahun 2023 dengan total menyita 334 KTP pelanggar.
"Tim yustisi melakukan operasi di banyak lokasi, selain itu ada juga yang kami turun menindaklanjuti pengaduan," kata Dedik di Surabaya, Rabu.
Penindakan pelanggaran sampah itu merupakan upaya pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Sementara itu, berdasarkan data DLH pada tahun 2023 satgas yustisi melakukan penyitaan 8-48 KTP milik pelanggar yang terjaring operasi tangkap tangan.
Dedik memperkirakan jumlah denda administrasi yang terkumpul di tahun 2023 berkisar Rp29 juta.
"Kami tindak kemudian kami lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring), rata-rata denda Rp75 ribu dengan melihat volume sampah," ujarnya.
Karena itu untuk menekan jumlah pelanggaran sampah, pihaknya menggencarkan sosialisasi melalui beberapa cara, seperti memasang poster, selebaran, hingga penggunaan pengeras suara di tempat keramaian umum.
Dedik mengimbau masyarakat juga harus memperhatikan kondisi kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Bukan hanya membuang sampah pada tempatnya, tetapi juga menahan, semisal kalau memasak secukupnya saja, dan kalau makan harus habis. Sampah yang masuk itu mayoritas jenis sampah rumah tangga dan bentuknya organik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan para pelanggar itu terjaring operasi yustisi sepanjang tahun 2023 dengan total menyita 334 KTP pelanggar.
"Tim yustisi melakukan operasi di banyak lokasi, selain itu ada juga yang kami turun menindaklanjuti pengaduan," kata Dedik di Surabaya, Rabu.
Penindakan pelanggaran sampah itu merupakan upaya pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Sementara itu, berdasarkan data DLH pada tahun 2023 satgas yustisi melakukan penyitaan 8-48 KTP milik pelanggar yang terjaring operasi tangkap tangan.
Dedik memperkirakan jumlah denda administrasi yang terkumpul di tahun 2023 berkisar Rp29 juta.
"Kami tindak kemudian kami lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring), rata-rata denda Rp75 ribu dengan melihat volume sampah," ujarnya.
Karena itu untuk menekan jumlah pelanggaran sampah, pihaknya menggencarkan sosialisasi melalui beberapa cara, seperti memasang poster, selebaran, hingga penggunaan pengeras suara di tempat keramaian umum.
Dedik mengimbau masyarakat juga harus memperhatikan kondisi kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Bukan hanya membuang sampah pada tempatnya, tetapi juga menahan, semisal kalau memasak secukupnya saja, dan kalau makan harus habis. Sampah yang masuk itu mayoritas jenis sampah rumah tangga dan bentuknya organik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024