Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan dua orang anggota gangster yang melakukan tindakan kekerasan serta pencurian terhadap S (17) di Jalan Lakarsantri.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, dalam keterangannya di Surabaya, Minggu, mengatakan bahwa kedua anggota gangster tersebut awalnya ingin membuat konten.
Selain itu, tersangka AGP dan MNL terlebih dahulu menyurvei lokasi yang ingin dijadikan sebagai tempat untuk membuat konten di kawasan Lakarsantri.
“Pada Senin 15 Januari 2024, AGP dijemput MNL sekitar pukul 01.00 WIB dan berniat untuk mengecek lokasi untuk membuat konten tawuran. Setelah menyurvei lokasi, mereka bergabung lagi dengan rombongannya,” katanya.
Setelah bergabung dengan rombongannya, AGP, MNL, beserta teman-temannya bergegas menuju lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, namun di tengah perjalanan gerombolan ini berpapasan dengan S.
“Gerombolan gangster ini melihat korban S yang mengendarai sepeda motor. Lalu S berusaha untuk melarikan diri dari kejaran mereka namun tidak berhasil,” ujarnya.
AKBP Hendro menjelaskan, korban S tidak berhasil melarikan diri karena menabrak trotoar dan kemudian terjatuh.
Kemudian, lanjutnya, para anggota gangster mengeroyok S dan memanfaatkan kesempatan untuk mencuri sepeda motornya.
“Tak hanya sepeda motor yang mereka curi, di dalam jok motor tersebut juga terdapat dua unit gawai,” ucapnya.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, dalam keterangannya di Surabaya, Minggu, mengatakan bahwa kedua anggota gangster tersebut awalnya ingin membuat konten.
Selain itu, tersangka AGP dan MNL terlebih dahulu menyurvei lokasi yang ingin dijadikan sebagai tempat untuk membuat konten di kawasan Lakarsantri.
“Pada Senin 15 Januari 2024, AGP dijemput MNL sekitar pukul 01.00 WIB dan berniat untuk mengecek lokasi untuk membuat konten tawuran. Setelah menyurvei lokasi, mereka bergabung lagi dengan rombongannya,” katanya.
Setelah bergabung dengan rombongannya, AGP, MNL, beserta teman-temannya bergegas menuju lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, namun di tengah perjalanan gerombolan ini berpapasan dengan S.
“Gerombolan gangster ini melihat korban S yang mengendarai sepeda motor. Lalu S berusaha untuk melarikan diri dari kejaran mereka namun tidak berhasil,” ujarnya.
AKBP Hendro menjelaskan, korban S tidak berhasil melarikan diri karena menabrak trotoar dan kemudian terjatuh.
Kemudian, lanjutnya, para anggota gangster mengeroyok S dan memanfaatkan kesempatan untuk mencuri sepeda motornya.
“Tak hanya sepeda motor yang mereka curi, di dalam jok motor tersebut juga terdapat dua unit gawai,” ucapnya.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024