Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Ahmad Nawardi berharap empat orang pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih satu keluarga bisa dijerat dengan hukuman berat.

Para pelaku pencabulan adalah MNA (17), ayah korban ME (43), dan dua pamannya I (43) dan MR (49).

"Saya atas nama Senator DPD RI minta aparat hukum untuk menjerat predator anak ini dengan hukuman yang sangat berat," kata Ahmad Nawardi melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia hukuman berat itu agar memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mencegah munculnya peristiwa serupa.

"Agar ketika keluar penjara mereka tidak bisa melakukan kejahatan yang sama," ucapnya.

Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI ini menyatakan mengawal seluruh proses hukum bagi keempat pelaku kejahatan seksual itu.

"Saya sebagai anggota DPD RI dari Jawa Timur fokus memperhatikan kasus seperti ini ditingkat kepolisian hingga pengadilan," ucapnya.

Sementara, dia meminta aparat penegak hukum dan perangkat di lingkungan masyarakat memperkuat kolaborasi untuk mencegah munculnya kasus serupa.

"Jika ada sesuatu yang mencurigakan segera koordinasi dengan RT RW dan lapor polisi. Jika tidak ada tanggapan unggah di media sosial, saya akan mengawal kasus seperti ini," ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono mengatakan berdasarkan keterangan para tersangka aksi pencabulan sudah dilakukan sedari korban berusia sembilan tahun, atau terjadi sejak 2020.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024